Pemuda Asal Labuhan Maringgai Kedapatan Simpan Ratusan Pil Hexymer

Pemuda Asal Labuhan Maringgai Kedapatan Simpan Ratusan Pil Hexymer/Dok.Polres Lampung Timur

SUKADANA – Satresnarkoba Polres Lampung Timur, membawa paksa seorang pemuda karena diduga memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri pada Senin (27/3/2023) menjelaskan, tersangka berinisial SI (28) warga Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur

Bacaan Lainnya

Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada warga yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

“Satresnarkoba Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan pada Minggu (26/3/2023) di Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai,” ujar dia.

Dari hasil penangkapan, petugas melakukan penggeledahan badan serta tempat, dan menemukan barang bukti berupa 34 plastik klip bening dengan rincian 32 plastik masing-masing berisi 13 tablet hexymer, 1 plastik klip bening berisi 3 tablet hexymer, 1 plastik klip bening bening berisi 5 tablet hexymer, dengan total 424 tablet hexymer.

Setelah dilakukan pemeriksaan diperiksa, pelaku mengakui bahwa obat tersebut tidak memilik izin edar.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum” ucapnya

Tersangka dijerat Pasal 197/196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(*/MDS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan