BANDARLAMPUNG – Tim Resmob dan Tim IT Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung dan jajaran terus mendalami dan mengembangkan penyelidikan kasus Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor merk Honda Beat yang terekam CCTV di Rumah Makan SANTARA RESTO di Jalan Gatot Subroto, No. 105 Kel. Tanjung Gading Kecamatan Kedamaian Kota Bandar Lampung pada Sabtu (07/03/2023) sekitar jam 10:25 Wib.
Satu terduga pelaku sudah diamankan, yakni RS, asal Lampung Timur. Tersangka RS ditangkap di penginapan Jln Sultan Agung Kec. Kedaton Kota Bandar Lampung, Senin (27/03/2023).
Sementara tersangka lain berinisial J, TS dan M selaku penadah barang hasil kejahatan masih diburu petugas.
Kasus pencurian di di Rumah Makan SANTARA RESTO itu diduga dua orang, RS dan J. Mereka datang menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna biru. Kedua orang memuluskan aksinya dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T.
Kepada polisi RS mengaku sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 6 kali.
Polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk honda beat Nopol B 4363 NKR (alat yang digunakan untuk mencari sasaran korban) dan Rekaman CCTV sebagai petunjuk.
Kasubbid Penmas Akbp Rahmat menyampaikan pelaku dapat dijerat pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah(*/MDS)








