Spesialis Pencuri Sapi Bersenpi Beraksi Lintas Kabupaten di Lampung Dibekuk Polisi

Pengungkapan dan kronologi kasus pencurian itu dibeberkan oleh Kasubbid Penmas AKBP Rahmad Hidayat pada Konferensi Pers, didampingi oleh Kasubdit III Ditreskrimum Kompol Muhammad Ali Muhaidori, Senin (3/4/23).

BANDARLAMPUNG – Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan hewan ternak. KD, salah satu pelaku ditetapkan jadi tersangka.

Tersangka diduga melakukan pencurian dua ekor sapi warna putih pada Selasa (6/12/22) sekira pukul 05.30 WIB di Kampung Kahuripan Dalam Kecamatan Menggala Timur, Tulang Bawang.

Bacaan Lainnya

Pelaku berhasil membawa kabur dua ekor sapi saat pemiliknya tertidur.

Aksi pencurian itu baru diketahui pemilik sapi setelah terbangun dan melihat kendang sapi yang terletak dibelakang rumah telah hilang.

Pemilik berusaha mencari, lalu menemukan usus dan organ bagian dalam sapi di kebun sawit pinggir jalan lintas. Potongan bagian dalam sapi itu sempat difoto sebelum pemilik menguburnya.

Pengungkapan dan kronologi kasus pencurian itu dibeberkan oleh Kasubbid Penmas AKBP Rahmad Hidayat pada Konferensi Pers, didampingi oleh Kasubdit III Ditreskrimum Kompol Muhammad Ali Muhaidori, Senin (3/4/23).

“Kami mengamankan laki-laki berinisial KD yang diamankan di wilayah hukum Tanjung Bintang Lampung Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian hewan ternak dibeberapa tempat kejadian secara bersama-sama,” jelasnya.

Dengan pengungkapan ini, kini terdapat 5 orang tersangka pencurian hewan ternak yang sudah diamankan, yakni tersangka KD dan APAB yang diamankan oleh Polres Lampung Timur dan 3 tersangka lainnya yakni ETS, ITS, F yang kini masih dalam proses penangkapan.

Tersangka KD mengaku KD telah melakukan pencurian diberbagai daerah yaitu di Lampung Timur sebanyak 3 kali, Pesisir Barat dua kali, dan Tulang Bawang sebanyak satu kali.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver, 6 (enam) buah amunisi, satu kaos warna hitam (pakaian yang digunakan pada saat melakukan TP) dan 1 celana Panjang hitam (pakaian yang digunakan pada saat melakukan TP).

Kini, tersangka KD, D, APAB dijerat dengan pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan penyalah gunaan senjata api, amunisi atau bahan peledak yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun.(*/MDS).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan