Bandarlampung – Sebanyak 50 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Lampung, sepanjang 2023 telah diberi sanksi oleh PT Pertamina Patra Niaga lantaran tindakan penyalahgunaan biosolar subsidi.
“Sudah dikenai sanksi. Tahun ini sudah kita beri sanksi kepada kurang lebih 50 SPBU,” kata Sales Area Manager Retail Pertamina Lampung, Bagus Handoko, Minggu (10/12/2023).
Untuk saat ini, dijelaskannya, yang sedang berjalan sanksinya di empat SPBU. Bagus Handoko tidak bersedia menjelaskan keempat SPBU tersebut secara detil.
Namun, lokasinya dijelaskan, satu di Kota Bandarlampung, satu di Lampung Tengah, satu di Lampung Selatan, dan satu lagi di Lampung Utara.
“Untuk sanksi yang kami berikan terhadap SPBU nakal ini, berupa sanksi administratif. Yakni, surat peringatan, sanksi pemberhentian pasokan, hingga penggantian nilai selisih subsidi,” terangnya.
Pertamina Lampung, menurutnya, menerapkan penghentian penyaluran pada empat SPBU tersebut.
“Ini penghentiannya variatif, ada yang dua minggu, sampai satu bulan,” jelasnya pula.
Menyiasati upaya pemenuhan permintaan konsumen atas biosolar di SPBU tersanksi, Pertamina mengalihkan sementara jatah kuota biosolar SPBU tersanksi ke SPBU lain terdekat, sehingga permintaan konsumen tetap terpenuhi.
Bagus Handoko menjelaskan, modus penyalahgunaan biosolar subsidi yang ditemukan pertamina di lapangan, adalah peningkatan angka spekulan pelangsir atau pihak yang melakukan pengisian bahan bakar secara bolak-balik dan tidak wajar.
Pihaknya terus mengembangkan dan memperketat penerapan QR Code dalam pengisian bahan bakar biosolar subsidi agar kode batang tersebut tidak dapat digandakan dan penyalahgunaan dapat diminimalisir.
“Kita kan ada prosedur (pengisian bahan bakar biosolar), ada CCTV, QR Code, dan nomor polisi. Jadi QR Code dan nomor polisi harus sama. Kalau kita cek beda dengan QR, maka itu ada potensi pelanggaran,” ungkapnya pula.
Lebih lanjut, dia juga mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan penyaluran biosolar dengan menghubungi Call Center pertamina 135 jika mendapati potensi penyalahgunaan.
“Kita coba memonitor lembaga-lembaga penyalur dan diharapkan juga partisipasi pengawasan masyarakat,” imbuhnya.(*)








