Lampung Selatan – Tanah seluas 41.511 meter milik warga Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, diklaim milik perusahaan swasta (PT).
Warga pun protes, dengan memasang banner bertuliskan kalimat sindiran agar pihak PT segera menyelesaikan sengketa tanah tersebut dengan warga. Ada 11 lokasi tanah milik 11 warga Desa Merak Belantung yang diklaim PT tersebut.
“Sudah bertahun-tahun kami berjuang mengusahakan tanah milik kami,” kata Warzali, salah seorang pemilik tanah, Minggu (17/12/2023).
Menurutnya, dia bersama para tetangganya selama ini berjuang untuk keadilan atas tanah milik mereka itu. “Sudah bertahun-tahun kami upayakan. Namun, usaha kami tak pernah membuahkan hasil,” kata dia.
Bahkan, Warzuli menyatakan, ke-11 warga pemilik tanah telah pula mengadakan 16 kali pertemuan dengan pihak perusahaan swasta, namun hingga kini pula tak berkesimpulan.
“Kami tidak terima tanah kami diklaim perusahaan. Karena itulah, kami memasang banyak banner sindiran kepada PT, agar perusahaan itu mau menyelesaikan permasalahannya dengan warga,” ungkap dia.
Dari data yang dipegang Warzuli, ke-11 warga pemilik tanah itu masing-masing atas nama; Solihin Karya dijual dengan Putu Arya berdasarkan akta jual beli, M. Syarip dihibahkan ke anak kandungnya Nursiah, M. Syarif dihibahkan ayah kandungnya kepada Dewiah.
Kemudian, atas nama Rusli Isya dikuasakan kepada adiknya B Yusup, Maulana Tahir diwariskan kepada anak kandungnya Ramdan, Tanah Wakab masyarakat Dusun Lambur, atas nama Warzali.
Lalu, atas nama Masdin A Karim dijual kepada Tata Indra berdasarkan akta jual, Abdul Kahar jual beli bawah tangan ke Marzuki, Syamsudin dijual kepada Hi. Syarif, dan A Rachman Hasan dijual kepada Hi. Syarip.
Luas keseluruhan lahan yang dikuasai PT, ada sekitar 41.511 meter persegi. “Permasalahan ini, sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Tapi baru sekarang ini kami protes, karena pemerintah sedang menggiatkan program Prona,” ungkapnya pula.
Warzali dan juga para pemilik tanah lainn berencana memasang banner di sepanjang jalan menuju lokas objek sengketa, dengah harapan protes warga bisa didengar oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Terpisah, Kepala Desa Merak Belantung, Joni Arizon membenarkan jika 11 warganya melayangkan protes terhadap perusahaan swasta yang mengklaim atas tanah milik mereka.
“Ya, warga yang memasang banner protes tersebut, dengan harapan pihak PT bersedia menyelesaikan permasalahannya dengan warga,” kata Joni.
Menurutnya, permasalahan tanah antara warga dengan perusahaan ini, sudah terjadi sejak awal tahun 2023. “Sejak Februari 2023 warga melaporkan kepada saya,” jelas Kades.(*)








