Tanggamus – Guliran Dana Alokasi Khusus (DAK) bantuan ternak lebah tahun anggaran 2021 memaksa oknum Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Basuki Wibowo duduk di kursi pesakitan PN Tanjungkarang.
Pada gelar sidang Senin (18/12/2023), Basuki Wibowo dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Jeffi, dari Kejari Tanggamus, pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Jaksa menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi DAK bantuan ternak lebah 2021.
Jaksa dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Basuki Wibowo dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” pinta Jaksa Jeffi kepada Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang, Lingga Setiawan.
Selain menuntut pidana penjara, Jaksa juga minta kepada Majelis Hakim menghukum denda terdakwa Basuki Wibowo sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Dimana, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan yang meringankan terdakwa, bersikap sopan di persidangan. Terdakwa mengakui perbuatannya, dan terdakwa telah pula menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp367 juta.
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa Basuki Wibowo melalui tim pengacaranya menyatakan, akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada gelar sidang Kamis (21/12/2023) mendatang.
Diketahui bahwa, DAK bantuan ternak lebah 2021 yang ‘dimainkan’ terdakwa Basuki Wibowo, selaku Ketua Gapoktan, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp518 juta.
Hal itu terjadi, sebagaimana penjelasan Jaksa Jefri dari Kejari Tanggamus di persidangan, dilakukan dengan cara memotong dana bantuan hibah budidaya lebah madu yang disalurkan kepada beberapa kelompok tani lebah di wilayah Tanggamus.
Di antaranya, Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Tani Mandiri I, Karya Tani Mandiri II, Karya Tani Mandiri III, dan Karya Tani Mandiri V di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.
Keempat kelompok tani tersebut pada tahun 2021, mendapat bantuan dana untuk ternak lebah madu masing-masing sebesar Rp200 juta.
“Setelah mendapatkan bantuan dana, terdakwa yang juga Ketua Kelompok Tani Hutan Karya Mandiri I, memerintahkan masing-masing KTH membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan buku rekening atas nama KTH sebagai syarat penyaluran dana hibah,” kata Jaksa.
Kemudian, terdakwa meminta buku rekening masing-masing KTH tersebut untuk disimpan dan dikuasai oleh terdakwa. Alasannya, agar pengelolaan keuangan satu pintu dan lebih efektif.
“Belakangan, uang bantuan Rp200 juta dari masing-masing KTH tersebut dipotong oleh terdakwa, sebanyak Rp138 juta,” jelasnya.
Terhadap dana hibah yang disalurkan tidak sesuai dengan dana yang seharusnya diterima oleh masing-masing KTH, terdapat selisih dengan dana yang disalurkan oleh terdakwa Basuki Wibowo selaku Ketua Gapoktan.
Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan kerugian negara Rp518.913.440. (*)








