Polemik Portal Jalan di Tulang Bawang, Empat Kampung Diduga Lakukan Pungli

Tulang Bawang – Polemik penutupan jalan umum dengan portal yang diduga dijadikan ajang pungutan liar (pungli) di Kabupaten Tulang Bawang terus menuai sorotan publik. Pemerintah daerah dinilai belum mampu menyelesaikan persoalan yang melibatkan empat kampung di Kecamatan Rawa Jitu Selatan dan Gedung Meneng tersebut.

Jalan yang dipermasalahkan merupakan akses milik Pemerintah Provinsi Lampung yang digunakan masyarakat umum. Namun, jalan tersebut dipasang portal dan diduga menjadi lokasi pungutan terhadap kendaraan yang melintas, khususnya pengangkut hasil pertanian.

Empat kampung yang disebut terlibat dalam polemik ini yakni Kampung Medasari, Hargo Rejo, Hargo Mulyo, dan Gedung Meneng Baru. Aktivitas portal tersebut bahkan disebut-sebut telah menghasilkan omzet hingga ratusan juta rupiah per hari dan diduga dilakukan secara terstruktur.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penutupan atau pemblokiran jalan umum tanpa kewenangan merupakan tindakan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Seiring viralnya pemberitaan di berbagai media, sejumlah pihak terkait disebut mulai melakukan rapat koordinasi. Pertemuan tersebut digelar di Balai Kampung Hargo Rejo pada Rabu (15/04/2026), dan dihadiri oleh unsur kepolisian dari Polsek Rawa Jitu Selatan, pihak kecamatan, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam rapat tersebut, muncul dugaan bahwa kegiatan portal jalan justru berupaya dilegalkan dengan dalih swadaya masyarakat. Hal ini memicu kritik tajam dari publik yang mempertanyakan transparansi serta dasar hukum dari kebijakan tersebut.

Sejumlah pertanyaan pun mencuat, mulai dari alasan penarikan pungutan sebesar Rp50.000 per ton gabah, hingga dampak yang dirasakan oleh pengguna jalan lain yang tidak terkait aktivitas pertanian namun tetap terkena pungutan.

Selain itu, publik juga menyoroti tidak adanya keterbukaan terkait pengelolaan dana hasil pungutan, baik dari sisi jumlah pemasukan maupun penggunaannya untuk perbaikan infrastruktur jalan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya pernyataan dari salah satu oknum kepala kampung yang siap “pasang badan” jika terjadi persoalan hukum, dengan alasan kegiatan tersebut merupakan hasil swadaya masyarakat.

Namun demikian, sejumlah pihak menilai bahwa praktik tersebut berpotensi masuk kategori pungli jika dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa mekanisme transparansi.

Kritik terhadap pemerintah daerah pun semakin menguat. Publik mendesak Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang bersama aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas guna menghentikan praktik yang dinilai merugikan masyarakat.

Jika tidak ada tindakan konkret, masyarakat mendorong agar Pemerintah Provinsi Lampung hingga Balai Besar turun langsung menangani persoalan tersebut demi menjamin akses jalan tetap terbuka dan bebas dari pungutan ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang terkait langkah penanganan polemik portal jalan tersebut. (Team Ag)

Pos terkait