Lampung Utara – Wakil Bupati Lampung Utara, Romli, menerima audiensi Ketua APDESI Kabupaten Lampung Utara bersama perwakilan pendamping desa di ruang kerjanya, Kamis (16/04/2026).
Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, Kabag Hukum, serta Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Audiensi digelar untuk menyampaikan sejumlah keluhan kepala desa terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pendamping desa. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengurusan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) hingga persoalan teknis di lapangan.
Ketua APDESI Lampung Utara, Suwandi, berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan yang dinilai telah lama terjadi tersebut.
“Kami berharap masalah ini bisa segera diselesaikan dan dicarikan solusi agar ke depan tidak terulang lagi. Kepala desa harus bisa bekerja dengan nyaman tanpa tekanan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Romli menunjukkan sikap tegas. Ia mengaku geram karena di tengah upaya pemerintah pusat hingga daerah melakukan efisiensi anggaran, justru muncul dugaan praktik yang mencederai tata kelola pemerintahan desa.
Romli menegaskan bahwa pendamping desa memiliki tugas utama memberikan pendampingan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bukan justru membebani pemerintah desa.
“Pendamping desa seharusnya membantu desa agar mandiri dan mampu menyusun APBDes dengan baik, bukan malah menimbulkan persoalan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya indikasi permintaan dana sebesar Rp500 ribu per desa oleh oknum berinisial DD. Praktik tersebut dinilai tidak sesuai aturan dan berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Romli menegaskan, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengecam segala bentuk pungli yang dilakukan oleh oknum pendamping desa. Ia bahkan mempertanyakan kinerja para pendamping desa selama satu dekade terakhir.
“Kalau kinerjanya hanya sebatas SPJ dan tidak sesuai regulasi, maka akan kami usulkan untuk dipindahkan ke luar daerah,” ujarnya.
Menurutnya, lemahnya pendampingan dan asistensi dari pendamping desa dapat berdampak pada kesalahan dalam pengelolaan Dana Desa serta berpotensi merugikan kepala desa.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas PMD Lampung Utara, Mat Soleh, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil audiensi tersebut dengan berkoordinasi bersama Bappeda dan Sekda.
“Kami akan bersinergi untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan dan bebas dari praktik pungli, demi menciptakan pemerintahan desa yang profesional dan akuntabel. (Red)








