Bandarlampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah melaporkan hasil analisis dan evaluasi (anev) keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) untuk pekan pertama tahun 2024.
Sepanjang tahun 2023, tercatat sebanyak 299 kasus kejahatan, dengan 192 kasus di antaranya berhasil dituntaskan.
Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat, menyampaikan rincian kasus tersebut pada Selasa (9/1/2024).
“Tercatat 263 kasus tindak pidana konvensional, 30 tindak pidana transnasional, 1 kasus illegal logging, 1 kasus penganiayaan terhadap hewan, 2 gangguan, dan 2 kasus bencana kebakaran yang terjadi di wilayah hukum Polda Lampung dalam sepekan,” ungkap Rahmad.
Lebih lanjut, Rahmad menyatakan bahwa gangguan Kamtibmas terbanyak terjadi di wilayah hukum Polresta Bandarlampung dengan 90 kasus, sementara yang terendah tercatat di wilayah hukum Polres Lampung Barat dengan hanya 3 kasus.
AKBP Rahmad menekankan pentingnya anev mingguan ini sebagai tolak ukur dalam kalender Kamtibmas, untuk memonitor dan mengevaluasi tindak pidana di wilayah hukum Polda Lampung.
“Kami akan terus melakukan evaluasi ini secara berkala untuk memastikan keamanan di wilayah kami,” jelas Rahmad.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Denis Arya Putra, yang mewakili Kapolresta Bandarlampung Kombes Abdul Waras, menyatakan bahwa pihaknya telah bekerja keras dalam mengatasi kejahatan di wilayah hukum Polresta Bandarlampung.
“Kami dan personil kami berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini,” tutup Denis.
Polda Lampung berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindaklanjuti setiap kasus kejahatan dengan tegas dan cepat.
Dengan upaya ini, diharapkan tingkat kejahatan di wilayah Lampung dapat terus menurun di tahun-tahun mendatang.(*)








