Stockpile Batubara, DLH Lampung Sindir Pemkot Balam

Stockpile Batubara, DLH Lampung Sindir Pemkot Balam
Stockpile Batubara, DLH Lampung Sindir Pemkot Balam. Foto Ilustrasi

Bandarlampung – Statemen Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati tetang izin operasional stockpile PT Sentra Mitra Energi (SME) di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandarlampung, seperti sebuah sindiran.

“Dalam mengeluarkan izin untuk stockpile, harus dilihat dulu lokasinya apakah berdekatan dengan perumahan (penduduk) atau tidak. Kalau nggak memenuhi UKL-UPL, bisa dicabut izinnya,” kata Emilia, Selasa (9/1/2024).

Bacaan Lainnya

Pernyataan ini disampaikan, menyikapi protes warga Kelurahan Sukaraja terhadap keberadaan stockpile milik PT SME yang lokasinya berdekatan dengan permukiman mereka.

Warga sempat dibuat gerah, lantaran debu batubara berterbangan ke rumah-rumah mereka. 

Benarkah pernyataam Kepala DLH Lampung ini ‘menyindir’ kebijakan Pemkot Bandarlampung yang telah memberi izin operasioal kepada PT SME? 

Jika menilik dari dekatnya jarak antara stockpile dengan permukiman warga, bisa jadi pernyataan itu berkonotasi menyindir. Izin operasional stockpile tetap diterbitkan meski ada potensi tidak memenuhi UKL-UPL.

Kepada wartawan, Kepala DLH Lampung menyatakan bahwa instansinya  turut mengawasi dampak aktivitas usaha stockpile batubara bagi lingkungan.

Dampak lingkungan atas aktivitas perusahaan, kata dia, harus mendapat perhatian penting karena ikut mempengaruhi kehidupan masyarakat sekitar. 

Emilia mencontohkan, perusahaan harus rajin melakukan penyiraman di kawasan sekitar stockpile, agar debu  batubara tidak berterbangan sampai ke permukiman. 

“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki perangkat Penegakkan Hukum (Gakkum) berbentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) perwakilan Lampung yang menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas dampak lingkungan aktivitas usaha,” jelasnya.  

Untuk menerbitkan izin usaha (stockpile bahan pertambangan), jelas dia, harus mempertimbangkan berbagai faktor. salah satunya, jarak lokasi dengan lingkungan perumahan penduduk. 

Perlu diketahui, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumiwaras, dihuni sebanyak 231 Kepala Keluarga (KK).  Stockpile milik PT SME tersebut, berjarak tak terlalu jauh dari permukiman. 

Di lokasi sama, yakni Kelurahan Way Lunik, terdapat pula stockpile lain milik PT Global Magardika Logistik (GML). Kedua stockpile ini berada dalam satu wilayah Kecamatan Bumiwaras.

Penduduk di kedua kelurahan ini, Sukaraja maupun Way Lunik, sama-sama sempat protes atas keberadaan stockpile. Namun, pihak perusahaan pandai ‘mengambil hati’ masyarakat, hingga kegiatan penimbunan batubara pun bisa berjalan lancar.

Beberapa waktu lalu, Walikota Bandarlampung sempat ‘mengancam’ perusahaan pemilik stockpile untuk tidak apatis terhadap dampak debu batubara yang dikeluhkan warga. Yakni, menutup operasional perusahaan. 

Namun, hingga kini belum diketahui pasti apakah kegiatan PT SME dan PT GML tersebut sudah ditutup, atau belum. Menyikapi ini, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung mengeklaim stockpile batubara milik PT SME sudah mulai pindah.

“PT SME sudah mulai mengosongkan lokasi stockpile di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Way Lunik,” kata Ahmad Husna, Kepala DLH Kota Bandarlampung, Selasa (9/1/2024).

Dinas Lingkungan Hidup, kata dia, telah pula memerintahkan PT SME untuk mengosongkan lokasi tersebut. Pemkot Bandarlampung, katanya, tidak memberi tenggat waktu pengosongan areal stockpile.(*)

Pos terkait