Bandarlampung – Sopian Sitepu, kuasa hukum Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, menanggapi tuduhan yang diajukan oleh Yusron Amirullah tentang utang sebesar Rp2 miliar.
Dalam pernyataannya pada Jumat, 13 Januari 2024, Sopian membantah semua tuduhan tersebut, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah memiliki hubungan bisnis atau keuangan langsung dengan Yusron.
Sopian mengklarifikasi bahwa Musa Ahmad tidak pernah menerima uang secara fisik sejumlah yang dilaporkan oleh Yusron.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa transaksi yang terjadi adalah melibatkan pihak ketiga, yang bertujuan untuk pinjaman, bantuan, atau biaya kampanye politik, bukan sebagai transaksi langsung antara Musa Ahmad dan Yusron.
Menurut Sopian, kuitansi yang dibuat atas nama Yusron Amirullah perlu diteliti lebih lanjut untuk menemukan kebenaran sebenarnya.
Dia juga menyebutkan bahwa laporan Yusron ke Polda pada 10 Januari 2024 sudah tidak relevan lagi, berdasarkan Pasal 78 ayat 3 KUHPidana, yang menyatakan bahwa masa kadaluwarsa untuk kejahatan dengan ancaman pidana lebih dari tiga tahun adalah 12 tahun.
Sopian menegaskan bahwa uang yang diterima oleh tim Musa Ahmad dalam Pilkada Lampung Tengah tahun 2010 diberikan oleh pihak ketiga.
“Dan Musa Ahmad tidak memiliki kewajiban hukum perdata untuk mengembalikan uang tersebut kepada Yusron,” kata Sopian.
Dia juga mengingatkan Yusron untuk berhati-hati dalam menyebut nama seseorang dalam pemberitaan, mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Di sisi lain, Yusron Amirullah, warga Lampung Timur, sebelumnya telah melaporkan Musa Ahmad ke Polda Lampung atas tuduhan tidak membayar utang sejak 2010.
Yusron mengklaim telah melayangkan surat somasi tiga kali namun tidak mendapat tanggapan.
Yusron dan kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Lampung pada 10 Januari 2024, dengan tuduhan tipu gelap senilai Rp2 miliar.
Menurut Yusron, utang tersebut berawal saat Musa Ahmad meminjam uang pada tahun 2010, yang diberikan melalui empat lembar kwitansi.
Kasus ini masih terus berkembang dan menjadi perhatian publik, terutama terkait tata kelola keuangan dan politik di Lampung Tengah.
Kedua pihak saat ini tengah menunggu proses hukum selanjutnya untuk menentukan kebenaran dari setiap klaim yang dibuat.(Red/Dbs)








