Lampung Kebanjiran Suara Milenial

Lampung Kebanjiran Suara Milenial
Lampung Kebanjiran Suara Milenial. Foto Istimewa

Bandarlampung – Kesempatan besar bagi parpol maupun caleg untuk mendulang perolehan suara pada Pemilu/Pileg 2024, dari para pemilih tambahan. 

Sebab, KPU mencatat untuk Lampung terjadi penambahan jumlah pemilih (milenial) hingga puluhan tibu.

Bacaan Lainnya

Data dalam datar pemilih tambahan (DPTB) Pemilu 2024 di Provinsi Lampung per tanggal 15 Januari 2024, mencapai 48.946 jiwa. 

“DPTB merupakan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT),” terang Agus Riyanto, Komisioner KPU Lampung, Minggu (21/1/2024). 

Hingga September 2023, dijelaskannya, total pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTB) Lampung mencapai 17.375 pemilih. 

Sementara daftar pemilih keluar, sebanyak 31.571. 

“Rinciannya, DPTB masuk laki-laki sebanyak 8.457 dan perempuan sebanyak 8.918 jiwa,” jelas Agus.

Sedangkan DPTB keluar laki-laki, sebanyak 14 834 dan perempuan 16.737 jiwa. 

“Total DPTB masuk dan keluar, sebanyak 48.946 jiwa per tanggal 15 Januari 2024,” kata Agus pula.

Dijelaskan, puluhan ribu pemilih tambahan yang masuk dalam daftar mata pilih di wilayah Lampung, terdiri dari pemilih pindah masuk dan pemilih pindah keluar, tersebar pada 15 kabupaten kota.

Pengajuan permohonan pindah memilih, kata dia, dilakukan dalam dua tahap sesuai kriteria pemilih pindah TPS. 

Tahap pertama, mendasari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana pengurusan pindah memilih mulai dilakukan pada 22 Juni 2023 hingga H-30 pemungutan suara atau 15 Januari 2024.

“Terdapat sembilan kriteria pemilih pindah TPS untuk tahap pertama. 

Yaitu, bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap di faskes dan keluarga yang mendampingi, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan di rutan/lapas atau menjadi terpidana dan penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial/panti rehabilitasi,” terangnya.

Selain itu, sambung dia, pemilih sedang menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi serta pindah domisili.

“Untuk tahap kedua permohonan pindah memilih, mulai 16 Januari hingga 7 Februari 2024. Pindah memilih tahap dua ini, berdasarkan Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 untuk empat kriteria pemilih,” jelasnya.

Yakni, pemilih bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana alam, dan menjadi tahanan di rutan atau lapas/menjadi terpidana.(*)

Pos terkait