BANDARLAMPUNG – Tim 9 Pemekaran Bunga Mayang di Kabupaten Lampung Utara, telah menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung dan Biro Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Lampung guna membahas berkas pemekaran sudah mandek bertahun-tahun.
Mikdar Ilyas, salah satu panitia pemekaran berharap, Biro Otda dapat menyerahkan berkas itu kepada DPRD Lampung agar dibaha hingga dibentuk panitia khusus (pansus).
Selama ini, kata Mikdar, berkas pemekaran itu terhenti di Biro Otda karena belum dicabut morotarium pemekaran daerah otonomi baru yang diberlakukan Presiden Joko Widodo.
Namun, seiring berjalannya waktu ditingkat DPR RI melalui ketua DPR RI telah dibentuk pansus pemekaran daerah yang sudah berkerja.
Untuk Lampung, ada tiga usulan telah masuk untuk pemekaran daerah, yakni Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Lampung Utara.
“DPR RI sudah bentuk pansus membahas terkait pemekaran daerah. Jangan sampai tingkat daerah Lampung tertinggal, khususnya pemekaran Bunga Mayang sebagai daerah otonomi baru,” ujar politisi Gerindra ini, Rabu (24/4/2024).
Karena pembahasan pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang sendiri telah diparipurnakan pada tingkat DPRD Lampung Utara.
“Semua persyaratan juga telah dipenuhi, termasuk hibah tanah dari Bapak Faisol Djausal untuk dibangun daerah perkantoran,” kata Mikdar.
Usulan pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang ini cukup lama tertunda prosesnya.
”Usulan pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang ini sudah terlebih dahulu sebelum adanya usulan pemekaran di kabupaten lain,” ujar ia lagi.
Provinsi Lampung memasukan usulan pemekaran daerah pada tiga kabupaten, yakni Daerah Otonomi Baru Natar Agung di Lampung Selatan, Daerah Otonomi Baru Seputih Surabaya di Lampung Tengah, dan Daerah Otonomi Baru Sungkai Bunga Mayang di Lampung Utara. (RED)








