BANDARLAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung rapat koordinasi (rakor) Bapemperda dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) JDIH Provinsi Lampung, Senin (13/5/2024).
BPHN menerima audiensi Sekretariat DPRD Lampung.
Kegiatan ini untuk menghimpun masukkan mengenai Raperda tentang JDIH yang saat ini sedang disusun oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung.
Kepala Pusat JDIHN BPHN, Jonny P. Simamora menyambut baik upaya Sekretariat DPRD Lampung.
Ia mengatakan, DPRD provinsi, kabupaten/kota penting mempunyai dasar hukum kuat dalam mengelola JDIH. Ini karena belum banyak Sekretariat DPRD memiliki dasar hukum mengelola JDIH.
“Pembentukan dasar hukum JDIH ke dalam perda, pengelolaan JDIH di DPRD Lampung akan kian solid. Sehingga, perda dapat memperkuat JDIH dan memetakan organisasi mengelola JDIH,” ungkap ia.
Jonny optimistis, Perda JDIH ini akan menjadi legacy bagi pembangunan JDIH di Lampung.
“Perda ini memandatkan jelas dan kuat kepada Sekretariat DPRD mengelola JDIH secara profesional dan berkelanjutan,” kata ia di Ruang Rapat Hardjito BPHN.
Ketua Bapemperda DPRD Lampung, Jauharoh, menyebut, melalui perda ini Sekretariat DPRD Lampung berkomitmen mengelola JDIH secara profesional dan berkelanjutan.
“JDIH merupakan fondasi penting menyediakan informasi hukum yang tepat dan transparan bagi masyarakat di Lampung,” katanya.
Langkah-langkah ini, harap dia, akses informasi hukum dapat meningkatkan substansial dan bermanfaat lebih besar semua pihak yang butuh informasi hukum di Lampung. (RED)








