Bawaslu Lampung Laporkan 44 Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilgub 2024 Hasil Pengawasan

Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung melaporkan hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran selama tahap kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur periode 16 Oktober hingga 25 Oktober 2024. Laporan ini mencakup temuan serta tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon.

Selama periode tersebut, pasangan calon gubernur nomor urut 01 (Arinal-Sutono) tercatat melakukan 10 kegiatan kampanye, seluruhnya berupa pertemuan tatap muka. Sementara itu, pasangan calon nomor urut 02 (Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlaela) melaksanakan 137 kegiatan kampanye, meliputi 7 pertemuan terbatas, 34 pertemuan tatap muka, dan 96 kegiatan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu juga menerima 44 laporan dugaan pelanggaran, di antaranya 17 terkait pelanggaran pidana, 1 dugaan pelanggaran administrasi, 4 pelanggaran kode etik, 8 pelanggaran netralitas ASN, dan 9 dugaan pelanggaran hukum lainnya. Dari total tersebut, 3 laporan masih dalam proses penanganan, sementara 15 laporan dinyatakan bukan pelanggaran.

Tamri, S.Hut., S.H., M.H., Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, menyatakan bahwa pengawasan intensif ini bertujuan memastikan seluruh tahapan kampanye berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami terus berkomitmen mengawasi setiap tahapan kampanye agar pemilihan berjalan adil dan sesuai aturan,” ujarnya. (*)

Pos terkait