PESAWARAN – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira dan Antonius M. Ali, secara resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan ketidaksesuaian syarat pencalonan pasangan Aries Sandi-Supriyanto. Gugatan tersebut merujuk pada Pasal 7 huruf E yang mensyaratkan calon kepala daerah minimal berijazah SMA atau sederajat.
Kuasa hukum pasangan Nanda-Anton, Ahmad Handoko, menegaskan bahwa berdasarkan data yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran, Aries Sandi tidak memenuhi syarat tersebut.
“Kami optimis gugatan ini akan diterima dan pencalonan pasangan Aries Sandi-Supriyanto akan digugurkan,” kata Handoko di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/12/24).
Menurutnya, Mahkamah Konstitusi kini lebih terbuka untuk mengadili persoalan syarat pencalonan kepala daerah. “MK akan menilai apakah proses penerimaan berkas calon yang dilakukan KPU Pesawaran sudah sesuai atau tidak,” ujarnya.
Handoko menambahkan, dalam beberapa kasus, MK pernah membatalkan pencalonan meski kandidat tersebut meraih suara tertinggi dalam Pilkada. Berdasarkan alat bukti yang dimiliki, pihaknya optimis pasangan Aries Sandi-Supriyanto akan didiskualifikasi dari Pilkada Pesawaran.
Ia juga menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran administrasi ini telah dilaporkan sejak sebelum masa pencoblosan, baik ke Bawaslu, KPU, maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Gugatan tersebut kini mencapai tahap akhir di MK.
“Setelah hari ini, MK akan menentukan jadwal sidang berikutnya,” tutupnya.
(Maung)








