PRINGSEWU – Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HARKODIA) 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melaksanakan serangkaian kegiatan dengan tema “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju”. Salah satu kegiatan utama adalah penyuluhan hukum yang ditujukan kepada Kepala Pekon dan Badan Hippun Pemekonan (BHP) dari 126 pekon se-Kabupaten Pringsewu.
Kegiatan ini diawali dengan upacara di halaman Kantor Kejari Pringsewu, Senin (09/12/2024). Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan penyuluhan hukum di pelataran kantor, diikuti oleh 252 peserta yang terdiri dari Kepala Pekon dan Ketua BHP. Penyuluhan berlangsung mulai pukul 09.45 WIB hingga 13.00 WIB.
Mendukung Program “Jaga Desa”
Acara dibuka oleh Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M.Hum., yang menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program “Jaga Desa”. Program ini bertujuan menjaga kondusivitas dan mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Kami ingin Kepala Pekon dan BHP memahami tugas dan tanggung jawab mereka, terutama dalam pengelolaan dana desa. Kepala Pekon harus menjadi figur yang membawa perubahan positif bagi desanya,” ujar R. Wisnu.
Peran Strategis BHP
Penyuluhan hukum ini juga menghadirkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH., sebagai narasumber. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya penguatan peran BHP yang strategis, yaitu menggali dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, menyusun anggaran bersama pemerintah pekon, serta mengawasi kinerja Kepala Pekon.
“Peran BHP selama ini dirasakan belum optimal. Sinergi antara BHP dan pemerintah pekon sangat diperlukan agar pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Antusiasme Peserta
Sesi tanya jawab menjadi momen yang ditunggu-tunggu. Para peserta antusias mengajukan berbagai pertanyaan terkait pengelolaan keuangan desa, fungsi BHP dalam mendukung transparansi, hingga pengadaan barang/jasa oleh pemerintah desa. Diskusi ini menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman peserta akan tanggung jawab masing-masing.
Pemahaman Tata Kelola Pemerintahan Desa
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Yanuar Haryanto, S.Sos., M.M., turut memberikan materi dalam penyuluhan ini. Ia mengingatkan pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang baik, bebas korupsi, dan sesuai ketentuan hukum.
“Pemerintah desa harus mampu mengelola dana secara transparan dan akuntabel. Ini kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat,” tegas Yanuar.
Dengan semangat HARKODIA, Kejari Pringsewu berharap kegiatan ini menjadi langkah konkret menuju desa yang bersih dari korupsi, demi Indonesia yang lebih maju. (Her)








