M. Nasir Siapkan Gugatan MK Terkait Pilkada Pesawaran 2010

PESAWARAN – M. Nasir berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Pesawaran 2010. Gugatan itu akan dilayangkan setelah dalam sidang MK terbaru ditemukan dugaan penggunaan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) oleh Aries Sandi saat mencalonkan diri.

“Saya sudah mendengar putusan MK yang meminta Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Pesawaran. Dalam persidangan kemarin terungkap bahwa persyaratan pencalonan Aries Sandi pada 2010 menggunakan SKPI,” ujar Nasir saat dihubungi, Selasa (25/02/25).

Nasir, yang kini menjadi politisi NasDem, menjelaskan bahwa pada Pilkada 2010 pihaknya memang sudah menggugat hasil pemilihan atas dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Namun, saat itu gugatan tidak dikabulkan MK karena selisih suara di bawah 3% dari total daftar pemilih tetap (DPT).

“Saat itu kami tidak tahu kalau ijazah yang digunakan adalah SKPI, makanya tidak kami gugat. Sekarang setelah ada fakta baru, kami siap menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Ia juga menduga ada kelalaian atau potensi permainan antara Aries Sandi dan pihak penyelenggara dalam proses verifikasi berkas pencalonan.

“Kami akan melaporkan dugaan manipulasi dokumen yang telah merugikan kami dalam Pilkada 2010,” tambahnya.

Diketahui, pada Pilkada Pesawaran 2010, M. Nasir yang berpasangan dengan Arofah memperoleh 27,77% suara, sedangkan Aries Sandi yang berpasangan dengan almarhum Musiran meraih 30,05% suara dari total DPT sebanyak 204.987 pemilih. Pilkada tersebut diikuti tujuh pasangan calon bupati dan wakil bupati. (Maung)

Pos terkait