Bupati Lambar Copot Camat Sekincau Dan Kepala Puskesmas Batu Ketulis, BPSDM Siapkan Penggantinya

Oplus_131072

Lampung Barat – Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, mencopot Camat Sekincau, Andi Cahyadi, dan Kepala Puskesmas Batu Ketulis, Sarwo Edi Wahono, dari jabatan mereka karena kedapatan tidak disiplin. Keduanya diketahui tidak berada di kantor saat jam kerja. Hal tersebut disampaikan Parosil saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di kantor Kecamatan Sekincau pada Selasa (11/3/2025), bersama sejumlah kepala OPD dan jajarannya.

Dalam Sidak tersebut, Parosil menemukan banyak pegawai yang tidak hadir, termasuk Camat dan Sekretaris Camat (Sekcam) yang seharusnya menjadi contoh, saat tiba di kantor Kecamatan, Parosil mendapati banyak pegawai tidak berada di ruang kerja. Camat dan Sekcam beralasan sedang ada kegiatan, namun setelah diperiksa, alasan tersebut tidak terbukti.

Parosil menegaskan, “Camat pernah saya kumpulkan, kepala puskesmas pernah saya kumpulkan, puasa tidak boleh mengganggu pelayanan dan kedisiplinan. Efisiensi anggaran juga tidak boleh disalahgunakan. Efisiensi anggaran seharusnya menjadi pembelajaran untuk lebih bijak dan baik, namun kenyataannya justru sebaliknya,” ujarnya usai Sidak, Selasa (11/3/2025).

Berdasarkan keterangan pegawai di kantor Kecamatan, Camat beralasan sedang rapat di Liwa. Namun, setelah dicek, tidak ada kegiatan apa pun. Parosil menekankan kepada seluruh pegawai dan ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Barat agar menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik, serta tidak mengabaikan kewajiban yang seharusnya dilaksanakan.

Parosil juga melakukan Sidak di Puskesmas Batu Ketulis dan mendapati Kepala Puskesmas tidak berada di tempat saat jam kerja. Terkait hal ini, Camat Sekincau, Andi Cahyadi, mengaku sedang menjalani pengobatan saat dimintai keterangan tentang ketidakhadirannya.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, Mazdan, yang turut mendampingi Parosil saat Sidak, membenarkan bahwa Kapus Batu Ketulis dan Camat Sekincau tidak berada di tempat.

“Betul, tadi saat Sidak, Kapus Batu Ketulis dan Camat Sekincau tidak berada di tempat. Sehingga, Pak Bupati memerintahkan agar yang bersangkutan diberi sanksi indisipliner dan dicopot dari jabatannya. Pada prinsipnya, kami di BKPSDM menjalankan perintah pimpinan,” ungkap Masdan.

Di singgung siapa yang akan menduduki kedua jabatan tersebut masdan mengatakan, saat ini pihaknya zudah menerima usulan nama dan menunggu penanda tanganan Surat Keputusan (SK) oleh bupati dan segera akan di umumkan.

“Nama sudah kami terima, tapi belum bisa di umumkan karna nunggu SK nya di tanda tangani Bupati,” pungkasnya. (Arya/Rifa’i)

Pos terkait