Bandar Lampung — Seorang panitera pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Hedryan, akhirnya menyampaikan permintaan maaf setelah mengusir sejumlah tamu secara tidak sopan di ruang tamu terbuka, Rabu (25/6/2025).
Peristiwa itu terjadi saat sejumlah awak media dan advokat hendak menunggu proses persidangan. Tanpa penjelasan yang layak, mereka diminta keluar oleh Hedryan dengan sikap yang dinilai kasar dan tidak profesional.
“Kami datang sebagai tamu yang menghormati proses hukum, bukan untuk mengganggu. Tapi justru diusir tanpa alasan jelas, dan dengan cara yang tidak pantas,” ujar salah satu tamu, Hengki Ahmad Jazuli, Ketua Umum Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) dan Ketua Terpilih Perbakin Kota Bandar Lampung.
Menanggapi kejadian tersebut, Juru Bicara PN Tanjung Karang, Dedy, juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia mengakui adanya miskomunikasi dan akan melakukan evaluasi internal.
“Kami mohon maaf atas kejadian tersebut. Ke depan, kami akan melakukan perbaikan pelayanan dan segera mengubah papan nama ‘ruang tamu terbuka’ agar tidak menimbulkan salah paham lagi,” ujar Dedy.
Kejadian ini menjadi sorotan karena menunjukkan pentingnya sikap profesional dan pelayanan publik yang menghormati hak-hak masyarakat, terutama di lingkungan lembaga peradilan.








