Way Kanan – Sebuah pos pantau yang terletak di jalur lintas tengah Kampung Way Pisang, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, diduga kuat menjadi markas praktik pungutan liar (pungli) terhadap truk-truk pengangkut batubara.
Pos yang dikenal warga sebagai Pos Batas ini setiap hari tampak dipenuhi antrean panjang kendaraan berat. Tak jarang, kemacetan terjadi hingga beberapa kilometer dan membuat warga sekitar resah karena aktivitas lalu lintas terganggu.

Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Way Kanan, Agus Medi, mengungkap bahwa pos tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas alias ilegal.
“Jangankan orang sini, buah coklat yang menggantung di pohon juga paham,” ujar Medi, Kamis (25/6/25).
Menurutnya, praktik pungli berlangsung secara terbuka dan sudah menjadi rahasia umum. Truk batubara yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) disebut-sebut dipaksa menyetor uang sebesar Rp100 ribu sekali melintas.
Jika tidak membayar, truk diminta putar balik.
“Sudah seperti jalan moyangnya. Edan!” tegas Medi.
Dari hasil penelusuran, pos tersebut disebut-sebut dikelola oleh seseorang bernama Guntoro bersama kelompoknya. Bahkan, Medi menduga aktivitas ini mendapat restu dari Kepala Kampung Way Pisang, Emon.
“Kelompok ini bisa meraup ratusan juta setiap hari. Uangnya? Ya pastinya dibagi-bagi. Sudahlah, paham saja,” ucap Medi sambil tertawa getir.
Agus Medi menyebut bahwa pihaknya sudah melaporkan dugaan ini ke Kapolda Lampung, dan Kapolda telah meminta Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Sigit Brazil, untuk menindaklanjutinya. Namun hingga kini, praktik pungli disebut belum juga dihentikan.
“Pak Kapolda, tolong datang langsung ke sini. Cek sendiri situasinya. Kalau tidak ada tindakan, maka kami bersama warga akan tertibkan sendiri!” serunya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Kampung Way Pisang maupun pihak yang disebut-sebut mengelola pos tersebut. (Red)








