BANDAR LAMPUNG — Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 di Provinsi Lampung mendapat pujian dari berbagai pihak. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung dinilai berhasil menyelenggarakan proses seleksi yang transparan, akuntabel, dan minim celah kecurangan.
Kepala Ombudsman Provinsi Lampung, Nur Rohman, mengapresiasi langkah Disdikbud dalam menciptakan iklim seleksi yang adil dan terbuka.
“Ini langkah maju yang patut dicontoh. Transparansi dan akuntabilitas dalam SPMB adalah kunci agar setiap anak mendapat kesempatan yang sama dalam mengenyam pendidikan,” kata Nur Rohman, Rabu (25/06/25).
Ia menambahkan, meski ada beberapa perubahan regulasi dari tingkat SD hingga SMA/SMK, Disdikbud Lampung dinilai sigap dan cepat dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul selama proses seleksi.
“Namun, komitmen awal saja tidak cukup. Harus konsisten, terbuka untuk evaluasi, dan memperbaiki kekurangan ke depan,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Lampung, Dr. Khairullah. Menurutnya, proses SPMB hingga pengumuman kelulusan berjalan lancar dan tanpa hambatan berarti.
“Ini hal positif dalam penyelenggaraan layanan pendidikan yang layak diapresiasi bersama. Semua pihak yang terlibat telah menciptakan suasana kondusif dan adil,” jelasnya.
BPMP, lanjut Khairullah, juga telah melakukan monitoring dan evaluasi di sejumlah sekolah serta menjalin koordinasi intensif dengan pemangku kepentingan terkait.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak, termasuk Disdikbud Lampung, atas peran aktif mereka dalam menjamin objektivitas dan transparansi SPMB tahun ini,” tambahnya.
Pemerhati pendidikan Lampung, Ardiansyah, juga memberikan apresiasi terhadap Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, yang dinilai konsisten menjalankan aturan sesuai juknis.
“Kita dukung sikap Kadis. Jangan sampai ada intervensi titipan siswa yang semestinya tidak lulus,” ujar pria yang akrab disapa Bang Aca.
Ia mengingatkan pentingnya pengawasan kolektif, sebab Kadis sendiri memiliki keterbatasan dalam menjangkau semua lini.
“Kalau ada dugaan pelanggaran, apalagi terkait kelulusan yang tidak sesuai aturan, sampaikan langsung ke Kadis atau ke publik dengan data yang akurat,” tandasnya.








