Pelantikan PBH Peradi Bandar Lampung, Hadapi Tantangan Krisis Hukum Warga Miskin Lampung

Bandar Lampung – Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Bandar Lampung untuk periode 2025–2028 Resmi dilantik, Senin (28/7/2025).

Seremoni di Balai Keratun lantai 3 ini berlangsung di tengah bayang-bayang tantangan besar: krisis akses keadilan yang masih menjerat ratusan ribu warga miskin di pelosok pedesaan Lampung.

Pelantikan ini menjadi sorotan bukan hanya sebagai regenerasi organisasi, tetapi sebagai momentum untuk menjawab panggilan darurat hukum. Di saat para advokat berkumpul di ibu kota provinsi Lampung , data menunjukkan jurang yang dalam antara ketersediaan bantuan hukum dan kebutuhan riil masyarakat di desa yang rentan secara ekonomi dan hukum.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dalam sambutannya, secara tajam menyoroti isu ini. Ia menegaskan bahwa bantuan hukum pro bono bukan sekadar kewajiban profesi, melainkan manifestasi kehadiran negara di tengah rakyat kecil.

“Kita akan memasuki 80 tahun kemerdekaan Indonesia, dan cita-cita bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur harus terus diperjuangkan. Peradi memiliki peran penting dalam mewujudkan keadilan, terutama bagi masyarakat kurang mampu,” ujar Mirza

Ia mendorong Advokat PBH Peradi yang baru untuk tidak hanya menunggu di menara gading perkotaan tapi Turun langsung ke desa-desa, dengarkan keluh kesah mereka. Di sanalah keadilan sesungguhnya sedang dipertaruhkan.

“Banyak masyarakat takut dengan urusan hukum, disebutkan penjaranya saja mereka sudah gemetaran, padahal belum tentu bersalah. Ketika ada advokat datang, yang terpikir pertama adalah soal biaya, di sinilah PBH Peradi dibutuhkan,” tambah mirza

Seruan Gubernur ini beresonansi kuat dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung per Maret 2025. Tercatat, dari total 887.020 penduduk miskin di provinsi ini, sekitar 74,16% atau 657.850 jiwa berada di wilayah perdesaan. Kondisi ini menciptakan disparitas ekstrem, di mana mayoritas advokat terkonsentrasi di perkotaan, sementara kebutuhan terbesar justru ada di desa.

Masalah ini diperparah oleh tingkat literasi hukum yang masih rendah dan keterbatasan sistem bantuan hukum formal. Laporan nasional dari lembaga seperti Litbang Mahkamah Agung (MA) seringkali menunjukkan bahwa bantuan seperti Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan bersifat hilir. Artinya, masyarakat miskin baru mengakses bantuan ketika perkara sudah masuk pengadilan, bukan untuk konsultasi atau mediasi di tahap awal yang bisa mencegah sengketa membesar.

Gubernur Mirza menekankan pentingnya kehadiran PBH Peradi di tengah masyarakat miskin yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk mendapatkan pembelaan hukum.

“Membela masyarakat miskin dengan tulus, tanpa pamrih. Hukum tidak hanya hadir untuk orang kaya, tetapi juga untuk petani, pedagang kecil, janda miskin, dan lainnya,” tegasnya

Tantangan ini diakui oleh pimpinan pusat Peradi. Ketua Bidang PBH Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Suhendra Asido Hutabarat, yang turut hadir dalam pelantikan, menyerukan agar PBH menjadi garda terdepan dalam misi sosial ini.

“Percayalah, memberikan bantuan hukum pro bono tidak akan sia-sia. Banyak pengacara sukses yang berawal dari PBH. Lakukan tugas ini secara profesional, junjung tinggi integritas dan kualitas meski ini perkara pro bono,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Koordinator Wilayah Peradi Lampung Sukarmin, melantik Ali Akbar sebagai Ketua PBH Peradi Bandar Lampung Periode 2025-2028.

Pos terkait