Lampung Utara – Persoalan distribusi gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Lampung Utara seolah tak pernah benar-benar terselesaikan. Terbaru, muncul dugaan salah satu agen resmi memasok gas bersubsidi ke kios yang diduga bukan pangkalan resmi.
Temuan ini terungkap dari investigasi lapangan. Sebuah kios terlihat melakukan aktivitas bongkar muat gas elpiji dari truk bermerek perusahaan agen resmi, namun di lokasi tidak ditemukan plang atau tanda yang menunjukkan statusnya sebagai pangkalan resmi.
Seorang warga setempat, sebut saja Parjok (bukan nama sebenarnya), mengaku kerap melihat aktivitas tersebut.
“Kurang jelas itu pangkalan resmi atau bukan, tapi saya sering lihat truk perusahaan resmi bongkar gas di sini. Plang atau merek pangkalan sih tidak ada, baik di luar maupun di dalam toko,” ungkapnya.
Parjok juga menyebut, harga gas elpiji 3 kg di kios tersebut dijual Rp25.000 per tabung, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku.
Sebelumnya, Sekretaris Hiswana Migas Lampung, Subhan Efendi, menegaskan pihaknya telah menginstruksikan seluruh agen untuk mensosialisasikan HET kepada pangkalan resmi dan memasang informasi harga agar masyarakat mengetahui. Ia juga mengingatkan, jika ditemukan pangkalan menjual di atas HET, akan dilakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) karena hal itu melanggar undang-undang migas.
“Harga harus sesuai HET dan dijual melalui pangkalan resmi. Pelanggaran akan ditindak tegas,” tegas Subhan saat peninjauan di salah satu pangkalan di Bandar Lampung, Rabu (8/1/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak PT Asahan Energi Mandiri dan dinas terkait mengenai dugaan tersebut. (*)








