Budaya Lampung Terancam, Tiga Tokoh Lampung Dorong Pelestarian Tapis dan Bahasa Daerah

Bandar Lampung – Tiga tokoh adat dan budaya Lampung mengingatkan pentingnya pelestarian warisan budaya daerah seperti kain tapis, siger, dan bahasa Lampung, dalam diskusi kebudayaan di Aula Hotel Emersia Bandar Lampung, yang dihadiri tiga tokoh budaya M. Ansyori Djausal, tokoh adat H. Mawardi Harirama, serta Ketua Dewan Kesenian Lampung Satria Bangsawan. Senin (11/8/2025)

H. Mawardi Harirama menegaskan bahwa perbedaan adat antara sultan dan pangeran terlihat jelas dari pakaian adat dan rumah adat yang menjadi penanda khusus. “Tidak semua orang punya pakaian adat atau rumah adat. Ini sudah menjadi pakem. Tapis diciptakan nenek moyang melalui puasa dan doa. Tapis lama kini diburu karena memiliki benang emas yang bercahaya dan indah,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahan tapis memiliki aturan baku dan tidak bisa disamakan dengan sarung atau pakaian lainnya.

Menurut M. Ansyori Djausal, kepemilikan siger dan kain tapis harus melalui prosesi adat yang panjang, karena keduanya memiliki makna simbolis tinggi. “Siger sudah mendunia. Ia menjadi simbol orang yang memiliki adat,” katanya.

Satria Bangsawan menekankan pentingnya melestarikan bahasa Lampung, yang bisa dimulai dari kebiasaan sederhana seperti menyapa dengan “tabik pun” sebelum melanjutkan percakapan dalam bahasa Indonesia atau yang lainnya. Ia juga menilai, peran influencer dapat membantu menanamkan kebanggaan berbahasa Lampung kepada generasi muda.

berpacu berdasarkan data Kantor Bahasa Lampung tahun 2024, dari total 9,1 juta penduduk Lampung, hanya sekitar 1,5 juta orang atau 16 persen yang masih aktif menggunakan bahasa Lampung dalam kehidupan sehari-hari. Artiannya Kondisi ini mengindikasikan penurunan drastis penggunaan bahasa daerah, terutama di kalangan generasi muda yang lebih banyak menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa asing.

Ke-3 tokoh Lampung ini dalam diskusi nya sepakat mendorong pemerintah daerah dan masyarakat untuk menerapkan regulasi perlindungan budaya Lampung, termasuk pengakuan hukum terhadap warisan Identitas budaya seperti tapis, siger, dan bahasa Lampung, agar tidak tergerus zaman dan tetap menjadi identitas Lampung. (Msr)

Pos terkait