Lampung Utara – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Perdagangan berencana memanggil PT Asahan Energi Mandiri, agen gas elpiji baru yang diduga beroperasi tanpa koordinasi resmi dengan instansi terkait.
Plt Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Hendri, SH., MM., menegaskan pihaknya belum pernah menerima pemberitahuan resmi terkait keberadaan maupun aktivitas operasional agen tersebut beserta jaringan pangkalannya.
“Untuk laporan dan pemberitaan terkait dugaan agen gas elpiji PT Asahan Energi Mandiri, kami akan memanggil pihak-pihak terkait. Agen ini baru, dan sampai saat ini tidak ada tembusan ke Dinas Perdagangan maupun dinas lainnya,” ujarnya, Minggu (10/08/2025).
Hendri juga memastikan akan memanggil pihak Pertamina untuk meminta klarifikasi sekaligus mendorong pemberian sanksi tegas.
“Kami akan meminta Pertamina menutup izin usaha jika benar tidak ada koordinasi terkait agen baru ini. Pengawasan distribusi gas elpiji 3 kg harus tepat sasaran,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Mahasiswa Lampung (Permala) Jakarta, Ahmad Sopian, menyatakan pihaknya telah lama memantau persoalan distribusi gas elpiji 3 kg di Lampung Utara.
“Kemungkinan dalam satu atau dua hari ini kami akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan memasukkan laporan resmi ke Mabes Polri,” ungkapnya.
Ahmad menambahkan, pihaknya juga akan melaporkan kasus ini ke Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, hingga Presiden RI.
“Bila perlu, kami akan aksi di depan Istana Negara untuk mendesak Presiden Prabowo Subianto mengusut dugaan mafia migas dan mengevaluasi jajaran PT Pertamina Patra Niaga di Provinsi Lampung,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, PT Asahan Energi Mandiri dan Pertamina Patra Niaga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ini. (*)








