Lampung Utara Tegas Sikapi Dugaan Pelanggaran Agen Gas Elpiji PT Asahan Energi Mandiri

Lampung Utara – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengambil sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran Agen Gas Elpiji PT Asahan Energi Mandiri yang diduga menyuplai gas elpiji 3kg ke kios pengecer secara terang-terangan dan melanggar aturan distribusi yang berlaku.

Plt Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Hendri, S.H., M.M., menyampaikan kepada awak media bahwa pihak agen telah mengakui kesalahannya saat bertemu di kantor dinas. “Benar, perwakilan agen baru saja menemui saya dan mereka mengakui kesalahan yang dilakukan,” ujar Hendri.

Sebagai langkah tegas, pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan memberikan rekomendasi kepada Pertamina untuk memberikan sanksi keras berupa pencabutan izin usaha terhadap agen yang terbukti melakukan pelanggaran. “Ini juga sebagai contoh agar agen dan pangkalan lain tidak melakukan hal serupa dalam pendistribusian gas elpiji,” tegas Hendri.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengonfirmasi langsung kepada PT Pertamina Patra Niaga Provinsi Lampung serta pihak PT Asahan Energi Mandiri. (*)

Pos terkait