PP 94/2021 Dilanggar Terang-terangan,Semua Staf Keluar Kantor Saat Jam Pelayanan

Lampung Barat – Pemandangan tak biasa terjadi di Kantor Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat.
Pantauan pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 11.43 WIB memperlihatkan suasana kantor pemerintahan itu lengang nyaris tanpa aktivitas.

Kantor yang semestinya menjadi pusat pelayanan publik terlihat kosong. Camat Ruspel Gultom maupun mayoritas Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berada di tempat.

Hanya satu pegawai honorer yang tampak berjaga di lokasi.

Akibatnya, pelayanan administrasi kependudukan dan dokumen lain lumpuh total. Sejumlah warga yang datang terpaksa pulang karena ruang pelayanan terkunci.

“Kami mau mengurus KTP, tapi kantor malah kosong. Pegawai bilang camat dan staf pada keluar semua,” keluh seorang warga.

Selain sepi pegawai, kondisi fisik kantor juga menuai sorotan.
Ruangan operator KTP terlihat kumuh, meja dan kursi pelayanan kusam, bahkan beberapa dinding mulai mengelupas, Jum’at (15/08/2025).

Hal ini memunculkan pertanyaan publik, apakah anggaran pemeliharaan fasilitas negara tersedia namun tidak digunakan?

“Kalau anggaran perawatan ada, kenapa kondisi kantor seperti ini? Harusnya camat perhatian, karena ini memengaruhi pelayanan,” kata seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Jum’at (15/08/2025).

Dikonfirmasi melalui WhatsApp, Camat Lumbok Seminung Ruspel Gultom membenarkan dirinya tidak berada di kantor pada saat itu.

Ia menyebut tengah menghadiri sejumlah agenda resmi di luar kantor.

“Terima kasih atas koreksinya, ini akan menjadi atensi khusus yang perlu saya tindak lanjuti,” ujar Ruspel.

Kejadian ini memunculkan sorotan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dalam Pasal 3, PNS wajib:

1. Masuk kerja dan menaati jam kerja
2. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan
3. Memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat

Pasal 4 huruf (d) juga menegaskan, PNS dilarang meninggalkan tugas tanpa izin pejabat berwenang.
Pelanggaran kewajiban ini dapat berujung pada sanksi, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian.

Untuk tenaga honorer, aturan kedisiplinan mengacu pada peraturan kepala daerah atau kontrak kerja. Meski berbeda status, kewajiban hadir dan memberi pelayanan tetap berlaku.

Menurut Pasal 12 PP 94/2021, jika PNS bertugas di luar kantor, harus ada pembagian tugas agar minimal satu petugas siaga di kantor.

Prinsip ini juga sejalan dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan penyelenggara pemerintahan wajib menjamin kelancaran pelayanan publik, termasuk saat ada kegiatan lapangan.

Selain absennya pegawai, publik juga mempertanyakan pemeliharaan aset negara dan jumlah personel di kecamatan.
Hingga berita ini diturunkan, Camat Ruspel belum memberikan jawaban terkait:

1. Apakah tahun 2025 sudah dilakukan perawatan rutin kantor dan pembelian barang/jasa pendukung layanan?
2. Berapa jumlah ASN dan tenaga honorer di Kecamatan Lumbok Seminung per Agustus 2025?
3. Berapa anggaran pemeliharaan kantor tahun 2025 dan realisasi hingga Juli 2025?

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) memeriksa kondisi ini, baik dari sisi kedisiplinan pegawai maupun penggunaan anggaran pemeliharaan.

Kasus ini dinilai bisa menjadi evaluasi bagi seluruh satuan kerja perangkat daerah agar menyeimbangkan agenda lapangan dengan kewajiban pelayanan di kantor. (Arya/fai)

Pos terkait