Pesawaran — Di tengah gencarnya program ketahanan pangan yang digembar-gemborkan Pemerintah Provinsi Lampung, petani kawasan hutan Register 20, Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, justru merasa tersisih. Mereka yang sehari-hari mengelola lahan agroforestri dengan komoditas pala, cengkeh, kakao, dan lada, mengaku tak pernah tersentuh program bantuan pangan, meski peran mereka vital menjaga ekosistem dan menopang pasokan hasil bumi, Kamis (21/08/2025).
“Dana ketahanan pangan 40 persen dari dana desa hanya larinya ke padi, jagung, dan singkong. Kami tidak pernah dapat,” ujar Pomo, petani Register 20.
Padahal, dari satu hektar kebun campuran, petani mampu memanen hingga empat kuintal pala, dua kuintal cengkeh, dan setengah kuintal lada. Semua dikelola secara alami tanpa pupuk kimia. Namun, hasil jerih payah itu tak sebanding dengan harga pasar yang kerap anjlok. Kakao, misalnya, pernah merosot dari Rp90 ribu menjadi Rp35 ribu per kilogram. Cengkeh turun dari Rp110 ribu ke Rp90 ribu, sedangkan pala bahkan hanya dihargai Rp1.000–2.000 per kilogram. Kondisi itu membuat pendapatan petani jauh dari kata stabil.
Situasi ini terasa ironis jika dibandingkan dengan ketentuan resmi. Menurut Permendesa No. 2 Tahun 2025, minimal 20 persen dari dana desa wajib dialokasikan untuk program ketahanan pangan. Secara nasional, jumlahnya diperkirakan mencapai Rp14,2 triliun dari total Rp71 triliun dana desa. Di Lampung Selatan, kebijakan ini bahkan berhasil menggerakkan BUMDes dengan modal Rp51,75 miliar khusus untuk pangan. Sementara Kabupaten Pesawaran sendiri menerima dana desa sebesar Rp142,28 miliar tahun ini. Namun, petani kawasan hutan Register 20 tetap tak melihat alokasi yang mengalir ke mereka.
Padahal, kontribusi petani hutan bukan sekadar soal ekonomi keluarga. Kebun campuran yang mereka kelola telah menjadi benteng ekologis. Pohon pala dan cengkeh menjaga kelembaban tanah, akar kakao menahan erosi, sementara tegakan hutan menyimpan cadangan air untuk irigasi sawah di hilir. Bahkan habitat satwa liar, seperti rangkong, masih terjaga berkat kelestarian lahan tersebut.
Sejak keluarnya SK Perhutanan Sosial pada 2002, petani sempat merasakan dukungan lewat kelompok tani. Namun, seiring waktu, bantuan semakin tipis. Kini mereka menghadapi tantangan berlapis: harga komoditas jatuh, lahan terjepit kebutuhan ekonomi, dan minimnya perhatian dari program pangan pemerintah.
“Harapan kami sederhana, yaitu ada perhatian nyata. Bisa lewat harga yang lebih stabil, atau program yang memasukkan petani kawasan hutan. Jangan hanya sawah yang dihitung dalam ketahanan pangan,” tegas Pomo.








