Pesawaran – Proyek pengaspalan sepanjang 5 km di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, senilai Rp11,9 miliar yang dikerjakan CV. Auliya Pratama, menunjukkan keretakan parah di beberapa titik sebelum serah terima. Kondisi ini menandai gagalnya pengawasan Quality Control (QC) dan Quality Assurance (QA) yang seharusnya memastikan material sesuai Job Mix Formula (JMF).
Fakta lapangan menunjukkan pengambilan sampel dari Asphalt Mixing Plant (AMP) tidak dilakukan konsisten, sementara uji laboratorium di lapangan diabaikan. Akibatnya, campuran aspal tidak memenuhi spesifikasi teknis yang disetujui.
Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Pesawaran, Syahrul, menduga ada kolusi antara pengawas lapangan dan kontraktor. Modus ini mirip kasus korupsi proyek irigasi di Krayan, Kalimantan Utara, di mana konsultan pengawas, PPK, dan kontraktor memanipulasi laporan progres seolah-olah pekerjaan telah selesai 100%. Dugaan dokumen tagihan fiktif dalam proyek Kedondong berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah, sebagaimana kasus tol Terbanggi Besar–Kayu Agung yang menjerat pejabat PT Waskita Karya.
Pelaku proyek diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP. Dalam kasus serupa di Pengadilan Tipikor Samarinda, kontraktor dihukum 9 tahun, PPK 6 tahun, dan konsultan pengawas 4 tahun penjara akibat merugikan negara Rp11,97 miliar. Kejaksaan Negeri Metro juga tengah menyelidiki kasus korupsi proyek jalan melibatkan pejabat Dinas PUTR dan kontraktor, menunjukkan praktik serupa masih marak.
Keretakan aspal membuktikan lemahnya pengawasan. Idealnya, QA bersifat proaktif untuk mencegah defek, sementara QC bersifat reaktif untuk menginspeksi produk jadi. Kegagalan kedua aspek ini bisa menambah biaya hingga 20% dari total nilai proyek akibat rework dan kompensasi.
Untuk mencegah kasus serupa, beberapa langkah yang disarankan:
1. Audit Real-Time: QA harus melakukan pemantauan berkelanjutan menggunakan Statistical Process Control (SPC) dan teknologi digital.
2. Sanksi Konsultan Pengawas: Konsultan yang lalai harus ditindak tegas, sesuai putusan Pengadilan Tipikor Samarinda.
3. Pelibatan Masyarakat: Transparansi laporan progres melalui platform publik agar warga dapat melaporkan kecurangan.
4. Pelatihan SOP: Kontraktor dan pengawas wajib dilatih tentang pengujian material dan dokumentasi JMF.
Syahrul menegaskan, “Independensi wartawan dan masyarakat harus menjadi benteng terakhir untuk mengungkap kecurangan ini. Kami siap mendukung penyidikan dengan data lapangan yang kami kumpulkan.”
Proyek pengaspalan Kedondong bukan hanya gagal teknis, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan dan potensi korupsi sistematis. Peran QC dan QA yang diabaikan, serta dugaan kolusi antara pengawas dan kontraktor, harus diusut tuntas untuk menyelamatkan uang negara dan memulihkan kepercayaan publik.
Jika memiliki informasi terkait proyek ini, warga diminta menghubungi AWPI Pesawaran atau Kejaksaan Negeri Pesawaran.
(Maung)








