Tulang Bawang Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2021 hingga 2022. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.196.892.669.
Kepala Kejari Tulang Bawang Barat, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., memimpin langsung pemeriksaan dan penetapan tersangka pada Rabu (10/09/25) sekitar pukul 14.30 WIB.
Tersangka yang ditetapkan yaitu Autina (AU) selaku Kepala Bidang di Dinas PPKB pada periode 2021–2022.
“Atas perbuatannya, penyidik menyimpulkan bahwa tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor,” ungkap Kepala Kejari.
Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Nomor: PRINT-1674/L.8.23/Fd.2/09/2025 atas nama Autina, S.H. Selain itu, tersangka juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-08/L.8.23/Fd.2/09/2025 tanggal 10 September 2025.
Sebelumnya, dalam perkara yang sama, penyidik Kejari Tulang Bawang Barat juga telah menetapkan dan menyeret Nurmansyah, yang kini berstatus terpidana berdasarkan Putusan Kasasi Nomor: 6919K/Pid.Sus/2024, serta sejumlah terpidana lain yang sudah berkekuatan hukum tetap.
(Red)








