BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan sistem Electronic Monitoring and Evaluation (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025, di ruang video conference Dinas Kominfotik Lampung. Rabu (10/9/2025)
Acara dibuka oleh Kadis Kominfotik Ganjar Jationo mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, serta dihadiri Ketua Komisi Informasi (KI) Lampung Erizal bersama jajaran. Ratusan instansi mengikuti secara daring, mulai dari OPD provinsi/kabupaten, KPU, Bawaslu, BUMN/BUMD, hingga sekolah dan desa.
Dalam sambutan tertulis Gubernur yang di sampaikan kadis Kominfotik Ganjar, Ia menegaskan keterbukaan informasi publik sebagai pilar pemerintahan bersih sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi di bawah kewenangannya. Layanan tersebut harus cepat, tepat, dan sederhana agar publik dapat mengakses informasi yang dibutuhkan,” tegasnya.
Ia menilai e-Monev sebagai inovasi penting di era digital. “Melalui e-Monev ini, kita dapat meningkatkan kepercayaan publik, membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, serta memperkuat ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat,” ucap Gubernur yang di wakili kadis Kominfotik.
Ketua Komisi Informasi KI Lampung, Erizal, menyebut tahun ini terdapat 246 badan publik yang ikut serta. “Terima kasih kepada seluruh peserta dan panitia yang bekerja keras hampir satu bulan penuh meski dalam keterbatasan. Kegiatan ini rutin dilakukan setiap tahun sebagai amanat dari UU KIP,” ujarnya.
Ia menegaskan e-Monev bukan sekadar administrasi, melainkan instrumen untuk mengukur kepatuhan badan publik. “Pengukuran kepatuhan badan publik bukan terhadap Komisi Informasi, melainkan berdasarkan hak dan kewajiban badan publik sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Erizal.
Peluncuran e-Monev 2025 disebut menjadi langkah konkret Lampung menuju good governance, sekaligus memperkuat demokrasi lokal melalui transparansi dan partisipasi masyarakat. (Red)








