BANDARLAMPUNG — Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menolak gugatan praperadilan yang diajukan pengusaha raja besi tua, H. Nuryadin, S.H., terhadap Kapolresta Bandarlampung Cq Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung. Putusan dibacakan pada Kamis (18/12/2025).
Hakim tunggal PN Tanjungkarang, Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap H. Nuryadin dalam perkara dugaan memberikan keterangan palsu di atas sumpah, terkait tuduhan penipuan/penggelapan terhadap H. Darussalam, S.H., telah sah dan sesuai prosedur hukum.
Dengan putusan tersebut, langkah penyidik Polresta Bandarlampung dinyatakan sesuai ketentuan KUHAP, sebagaimana laporan yang disampaikan oleh penasihat hukum pelapor, Ujang Tommy, S.H., M.H.
Dihubungi terpisah, Ujang Tommy menyambut baik putusan praperadilan tersebut.
“Alhamdulillah, putusan ini menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Polresta Bandarlampung telah diuji dan dinyatakan sah sesuai prosedur hukum KUHAP,” ujar Ujang Tommy dari kantor Ahmad Handoko, S.H., M.H. Law Office.
Ia berharap Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay segera melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung, hingga selanjutnya disidangkan di PN Tanjungkarang.
“Dengan pelimpahan perkara ini, klien kami, H. Darussalam, bisa mendapatkan kepastian hukum. Penanganan kasus ini sudah lebih dari dua tahun,” katanya.
Sebelumnya, H. Nuryadin mengajukan praperadilan dengan pokok permohonan menilai tidak sahnya Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan Tersangka, termasuk meminta penyidikan dinyatakan batal demi hukum, penerbitan SP3, serta ganti rugi sebesar Rp100.000.
Namun seluruh permohonan tersebut ditolak oleh hakim.
Hingga berita ini diturunkan, tim penasihat hukum H. Nuryadin—Mix Hersen, S.H., M.H., Firman Simatufang, S.H., M.H., dan Muhammad Yani, S.H.—belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum selanjutnya. Pihaknya mengaku masih akan berkonsultasi dengan klien. (Red)








