HAJ: Kejati Bukan Mata Elang, Penyitaan Aset Arinal Punya Dasar Hukum

BANDARLAMPUNG — Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Pusat menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tidak akan bertindak layaknya mata elang atau debt collector dalam menangani perkara hukum mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua AWPI Pusat, Hengki A. Jajuli, menanggapi maraknya pemberitaan di ruang publik terkait pemeriksaan lanjutan terhadap Arinal Djunaidi di Kejati Lampung, termasuk penyitaan aset bernilai sekitar Rp38 miliar, meski status hukum Arinal belum ditingkatkan sebagai tersangka, Jumat (19/12/2025).

Menurut Hengki, tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejati Lampung tidak mungkin dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat dan dugaan keterkaitan aset dengan tindak pidana.

“Penyitaan tentu dilakukan berdasarkan aturan hukum dan adanya dugaan kuat hasil kejahatan. Tidak mungkin Kejati main sita tanpa mens rea atau dugaan perbuatan pidana yang jelas,” ujar Hengki.

Ia menambahkan, Kejati Lampung dinilai sangat mengedepankan prinsip kehati-hatian agar penanganan perkara berjalan terang dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

“Tidak mungkin juga Kejati habis menyita aset seseorang lalu dikembalikan begitu saja. Kalau itu sampai terjadi, bukan tidak mungkin yang sudah ditahan bisa ikut dikeluarkan dan dibebaskan,” cetusnya sambil tersenyum.

Sebelumnya, mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Lampung pada Kamis (18/12/2025). Pemeriksaan tersebut menyita perhatian publik setelah sebuah mobil tahanan Kejati terlihat terparkir di halaman kantor sekitar pukul 17.00 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap Arinal Djunaidi tersebut.

Dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai USD 17,28 juta atau sekitar Rp271 miliar, Kejati Lampung sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiganya masing-masing Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi, Direktur Operasional Budi Kurniawan, serta Komisaris PT LEB yang juga mantan Wakil Bupati Tulang Bawang.

Sebagai informasi, Kejati Lampung pertama kali memeriksa Arinal Djunaidi dalam perkara ini pada Kamis (04/09/2025). Selain pemeriksaan, jaksa juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi Arinal dan menyita sejumlah aset berharga dengan nilai total sekitar Rp38 miliar.

(Red)

Pos terkait