Proyek Jalan APBD-P 2025 Dikerjakan 2026, MTM Lampung: Pelanggaran Hukum

BANDAR LAMPUNG — Ketua Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung, Ashari Hermansyah, menyoroti keras pelaksanaan proyek Peningkatan Jalan Umbul Kunci, Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung, yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun 2025. Ia menilai pekerjaan tersebut sarat pelanggaran hukum karena baru dikerjakan pada awal tahun 2026.

Hal itu disampaikan Ashari saat meninjau langsung lokasi proyek untuk ketiga kalinya, Rabu (07/01/26). Menurutnya, proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung tersebut seharusnya telah rampung pada akhir Desember 2025.

“Ini bukan proyek multiyears. Ini proyek kecil APBD Perubahan 2025, tapi baru dikerjakan sekarang, tahun 2026. Ini jelas pelanggaran hukum,” tegas Ashari.

Ia menjelaskan, berdasarkan data dari laman LPSE Kota Bandar Lampung, proses lelang proyek telah selesai pada 1 Desember 2025. Setelah itu, pihaknya melakukan survei lokasi pada 10 Desember 2025 dan 23 Desember 2025, namun hingga akhir tahun tidak ditemukan aktivitas pekerjaan di lapangan.

Proyek rabat beton tersebut memiliki nilai kontrak Rp1.483.175.229 dari pagu anggaran sekitar Rp1,5 miliar, dan dikerjakan oleh pemenang tender CV NE.

“Kalau kontrak sudah ditandatangani, maka pekerjaan wajib selesai di akhir Desember 2025. Fakta di lapangan, pekerjaan ini baru berjalan sekitar dua hari. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk pelanggaran hukum murni,” tandasnya.

Ashari menegaskan, proyek tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan adendum kontrak. Menurutnya, adendum hanya bisa dilakukan jika pekerjaan telah berjalan dan terdapat perubahan atau penambahan item pekerjaan.

“Ini belum berjalan sama sekali di tahun anggaran berjalan. Jadi tidak bisa disebut adendum. Seharusnya proyek ini dihentikan karena sudah merusak tatanan birokrasi dan menunjukkan lemahnya disiplin pelaksanaan pembangunan infrastruktur,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, MTM Lampung mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk turun langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap proyek tersebut.

Berdasarkan pantauan media di lokasi, terlihat satu unit alat berat ekskavator tengah beroperasi melakukan pemerataan tanah. Sejumlah patok pembatas juga telah dipasang sebagai penanda area yang akan dilakukan pengecoran beton.

Sementara itu, Ketua RT setempat, Hapipi, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui detail anggaran proyek tersebut. Ia hanya memastikan bahwa pekerjaan jalan baru berjalan sekitar dua hari terakhir.

“Saya tidak tahu anggaran tahun berapa. Yang jelas, pekerjaan ini baru dua hari jalan dan warga senang karena jalannya diperbaiki,” kata Hapipi.

Hal senada disampaikan Ketua Lingkungan 3 Kelurahan Keteguhan, Sukandra. Ia mengatakan alat berat baru masuk ke lokasi pada Selasa (06/01/26) dan baru melakukan pengerukan badan jalan.

“Baru kemarin alat berat datang. Pekerjaannya masih tahap pengerukan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media belum berhasil memperoleh konfirmasi dari pengawas proyek maupun Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung. Di lokasi, hanya terlihat para pekerja lapangan dan operator alat berat. (Red)

Pos terkait