Bandar Lampung — Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung memaparkan secara rinci hasil survei dan investigasi terkait dugaan pelanggaran pembangunan Gedung Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bandar Lampung. Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung itu diketahui menelan anggaran sekitar Rp1,9 miliar lebih.
Pekerjaan pembangunan gedung tersebut bersumber dari APBD 2025 pada satuan kerja Dinas PU Kota Bandar Lampung dan dilaksanakan oleh CV NB. Ketua MTM, Ashari Hermansyah, menjelaskan bahwa hasil investigasi difokuskan pada pekerjaan struktur bangunan, mulai dari pekerjaan foot plate (pondasi tapak), sloof beton, kolom beton, balok beton, hingga plat lantai.
Dari hasil survei dan investigasi yang dilakukan sejak 7 Juli hingga 25 Agustus 2025, MTM menduga seluruh item pekerjaan struktur tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
“Dari hasil investigasi kami, seluruh pekerjaan struktur yang diperiksa diduga tidak sesuai spesifikasi teknis,” ujar Ashari.
Ia menegaskan, seharusnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, serta unsur pengawas lebih fokus melakukan pengawasan di lapangan. Namun, sejak MTM menyampaikan hasil survei dan investigasi pada September 2025, pihak dinas terkait tidak pernah memberikan data pembanding sebagai bentuk klarifikasi.
“Tidak pernah ada klarifikasi, baik berupa data pembanding maupun pertemuan langsung di lapangan. Jika ke depan ditemukan unsur kerugian negara dan dugaan korupsi, maka pihak-pihak terkait harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Rincian Dugaan Pelanggaran
MTM kemudian memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran pada pekerjaan pembangunan Gedung PMI Bandar Lampung, di antaranya:
A. Pekerjaan Foot Plate (Pondasi Tapak)
Dugaan tidak dilaksanakannya pekerjaan lantai kerja pondasi dasar, khususnya pasangan pasir dan beton lantai kerja, yang berindikasi pada pengurangan volume pekerjaan.
Dugaan pelanggaran pembesian foot plate, dengan jarak tulangan sekitar 20 cm, berbeda dari spesifikasi 15 cm, serta penggunaan besi banci berdiameter 12,56 mm hingga 12,72 mm, yang seharusnya menggunakan besi D16 mm ulir.
B. Pekerjaan Kolom Beton
3. Tulangan kolom utama diduga menggunakan besi banci berdiameter 13,34 mm hingga 14,40 mm, bukan besi D16 mm ulir.
4. Tulangan kolom bagian tengah menggunakan besi banci berdiameter 9,69 mm hingga 11,36 mm, bukan besi 13 mm ulir.
5. Tulangan sengkang menggunakan besi banci berdiameter 6,48 mm hingga 7,10 mm, bukan besi 8 mm polos.
6. Jarak tulangan sengkang mencapai 18–20 cm, melebihi ketentuan spesifikasi 15 cm.
C. Pekerjaan Sloof Beton
7. Tulangan sloof utama menggunakan besi banci berdiameter sekitar 13 mm, bukan besi D16 mm ulir.
8. Tulangan sloof bagian tengah menggunakan besi banci 9,59 mm, bukan besi 13 mm ulir.
9. Jarak sengkang sloof sekitar 20 cm, tidak sesuai spesifikasi 15 cm.
D. Pekerjaan Balok Beton
10. Tulangan balok beton menggunakan besi banci berdiameter 10,80 mm hingga 14,79 mm, bukan besi D16 mm ulir.
11. Tulangan sengkang balok menggunakan besi banci berdiameter sekitar 7 mm, bukan besi 10 mm.
E. Pekerjaan Plat Lantai
12. Tulangan plat lantai menggunakan besi banci berdiameter 6,39 mm hingga 7,93 mm, bukan besi polos 10 mm.
F. Pekerjaan Kolom Praktis
13. Tulangan kolom praktis menggunakan besi banci berdiameter sekitar 5,71 mm hingga 6,49 mm, bukan besi polos 10 mm, dengan jarak sengkang mencapai 22–24 cm, melebihi ketentuan 15 cm.
G. Pekerjaan Balok Late
14. Dugaan tidak dilaksanakannya pekerjaan balok late di lantai satu dan lantai dua.
Ashari menegaskan, seluruh indikasi dugaan pelanggaran tersebut menjadi dasar awal untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Ini adalah modal awal untuk proses hukum. Ada indikasi unsur mens rea, baik karena lemahnya pengawasan maupun dugaan persekongkolan jahat. Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, PPTK, kontraktor, hingga konsultan pengawas harus mempertanggungjawabkan hal ini,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hingga kini Dinas PU Kota Bandar Lampung belum memberikan keterbukaan informasi atas pengaduan yang telah disampaikan MTM.
“Seharusnya ada jawaban resmi atas laporan kami. Namun sampai hari ini, tidak ada keterbukaan informasi yang diberikan kepada MTM,” tutup Ashari. (Red)








