MTM Bongkar Dugaan Pelanggaran Proyek Gedung Dinsos Bandar Lampung Rp2,9 Miliar

Bandar Lampung — Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam proyek pembangunan Gedung Dinas Sosial Kota Bandar Lampung. Proyek bernilai lebih dari Rp2,9 miliar itu dinilai tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Ketua MTM Provinsi Lampung, Ashari Hermansyah, mengatakan temuan tersebut merupakan bagian dari laporan deskripsi ke-8 yang disampaikan kepada publik berdasarkan hasil survei dan investigasi lapangan.

“Pada deskripsi ke-8 ini, kami menyampaikan kepada publik adanya dugaan pelanggaran dalam pekerjaan pembangunan Gedung Dinas Sosial Kota Bandar Lampung,” kata Ashari kepada media, Jumat (23/01/2026).

Proyek pembangunan tersebut bersumber dari APBD Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 dan dikerjakan oleh CV Moha Sec (MS). Lokasi proyek berada di Jalan Sam Ratulangi, Gedung Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat.

Ashari menjelaskan, investigasi dilakukan berdasarkan dokumen gambar kerja dan petunjuk teknis spesifikasi yang menjadi acuan resmi pelaksanaan proyek. Pemeriksaan lapangan dilakukan sejak 5 September hingga 10 Oktober 2025.

“Temuan kami didasarkan pada pembandingan antara spesifikasi teknis dan kondisi di lapangan. Hasilnya, terdapat banyak indikasi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi,” ujarnya.

MTM merinci dugaan pelanggaran pada sejumlah item pekerjaan struktur bangunan, mulai dari tahap persiapan hingga elemen utama konstruksi.

Pada pekerjaan persiapan, MTM menemukan indikasi tidak dipasangnya papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan pengadaan.

Pada pekerjaan pondasi dan tulangan pile cap, ditemukan indikasi tidak dilakukannya pemasangan lantai kerja dan pasir sebelum pemasangan pile cap. Selain itu, tulangan pile cap diduga menggunakan besi banci dengan diameter di bawah spesifikasi, padahal seharusnya menggunakan besi D16 milimeter.

Pada pekerjaan tulangan kolom lantai 1 dan kolom pedestal, hasil investigasi menunjukkan penggunaan besi banci dengan berbagai diameter di bawah ketentuan.

Padahal, sesuai spesifikasi, tulangan kolom wajib menggunakan besi D16 ulir. Temuan serupa juga terjadi pada tulangan sengkang kolom dan tie beam yang seharusnya menggunakan besi 10 milimeter dengan ujung dibengkokkan.

Dugaan pelanggaran berlanjut pada pekerjaan tulangan kolom lantai 2, baik pada tulangan utama maupun sengkang, yang kembali ditemukan menggunakan besi banci di bawah ukuran spesifikasi.

Pada pekerjaan tulangan sloof, MTM menyoroti tidak dibengkokkannya ujung sengkang serta penggunaan tulangan utama dengan diameter jauh di bawah ketentuan yang seharusnya menggunakan besi 10 milimeter polos.

Pada pekerjaan tulangan tie beam, ditemukan penggunaan besi banci pada tulangan utama dan sengkang, yang seharusnya menggunakan besi D16 ulir untuk tulangan utama dan besi 10 milimeter untuk sengkang.

Sementara pada pekerjaan plat lantai, MTM menemukan penggunaan tulangan besi polos dengan diameter di bawah spesifikasi. Padahal, sesuai ketentuan teknis, plat lantai harus menggunakan tulangan D12 ulir atau bersirip.

Adapun pada pekerjaan balok lantai 2, MTM mengungkap dugaan pelanggaran pada seluruh elemen tulangan balok, baik tulangan bawah, tengah, maupun atas, yang tidak sesuai spesifikasi karena menggunakan besi dengan diameter lebih kecil dari yang disyaratkan.

Ashari menegaskan, berbagai temuan tersebut menunjukkan indikasi pelanggaran serius yang tidak hanya berdampak pada kualitas bangunan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Beberapa bagian struktur yang kami sebutkan memiliki indikasi kuat telah terjadi pelanggaran. Unsur yang mengarah pada mens rea atau niat jahat sangat kuat,” tegasnya.

MTM menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong aparat penegak hukum serta instansi pengawas untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap proyek pembangunan Gedung Dinas Sosial Kota Bandar Lampung tersebut. (Red)

Pos terkait