BANDAR LAMPUNG – Dugaan praktik pengkondisian proyek kembali menyeruak di tubuh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kota Bandar Lampung. Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung menuding proyek-proyek infrastruktur kota dikendalikan oleh satu atau segelintir pihak, dengan indikasi sewa perusahaan hingga 2,5 persen dari nilai kontrak.
Ketua MTM Provinsi Lampung, Ashari Hermansyah, menyebut kecurigaan itu menguat lantaran tidak adanya respons resmi dari Pemkot Bandar Lampung maupun Dinas PU, meski MTM telah berulang kali melayangkan surat, menggelar aksi, hingga memaparkan dugaan penyimpangan proyek ke publik.
“Dari surat, aksi di depan kantor wali kota, sampai ekspos dugaan penyimpangan proyek infrastruktur, tidak pernah ada klarifikasi. Ini memperkuat dugaan bahwa proyek-proyek PU kota dikendalikan oleh pihak tertentu,” ujar Ashari, Rabu (28/1/2026).
Menurut Ashari, sikap diam dan saling lempar tanggung jawab pejabat Pemkot mencerminkan kemunduran dalam praktik demokrasi dan keterbukaan informasi publik. Ia bahkan mencontohkan pernyataan seorang pejabat Pemkot yang saat dikonfirmasi justru menolak memberi penjelasan.
“Jawabannya singkat: itu bukan urusan kami, tanya saja ke Dinas PU. Ini ironis,” katanya.
Ashari menilai kondisi tersebut kian menggerus kepercayaan publik. Ia mengingatkan, sebelumnya MTM juga pernah menyoroti persoalan infrastruktur dan mendesak pencopotan kepala dinas terkait. Namun hingga kini, pejabat yang disorot masih bertahan di jabatannya.
“Kalau sudah begini, bagaimana masyarakat mau percaya? Ini terkesan melindungi orang-orang tertentu,” tegasnya.
MTM kemudian membuka Part 11 dari rangkaian sorotan proyek infrastruktur di Kota Bandar Lampung. Kali ini, fokus diarahkan pada Pembangunan Talud/Bronjong di Jalan Bangsa Ratu, Perum BKP Blok Y, yang bersumber dari APBD 2025 dengan nilai anggaran lebih dari Rp800 juta, dan dikerjakan oleh CV Nri A*ng (NA).
Dalam pemantauannya, MTM menemukan sejumlah dugaan penyimpangan teknis yang dinilai berpotensi merugikan kualitas bangunan dan keuangan daerah.
Pada tahap pekerjaan persiapan, MTM menduga tidak dilakukan pemasangan papan nama proyek serta kelengkapan K3. Sementara pada pekerjaan galian tanah dan pasangan batu, ditemukan indikasi tidak adanya pasangan batu pada lapisan dasar lantai tanah, yang seharusnya berfungsi mencegah erosi dan penyerapan air tanah.
Dugaan lain muncul pada pekerjaan pemasangan kayu cerucuk dan kisdam. Ashari menyebut pasangan batu pada talud diduga tidak diperkuat dengan kayu cerucuk dan tanpa pemasangan kisdam, sehingga air berpotensi masuk ke lapisan dasar dan mengurangi daya ikat semen.
Selain itu, pada pekerjaan pasangan mortar, MTM menilai campuran semen, pasir, dan air tidak sesuai spesifikasi. Kandungan pasir disebut terlalu dominan dan proses pencampuran tidak menggunakan mesin molen sebagaimana mestinya.
“Semua temuan ini mengarah pada dugaan penyimpangan spesifikasi. Jika benar, maka tanggung jawab ada pada PPK, PPTK, pengawas, kuasa pengguna anggaran, hingga kontraktor,” ujar Ashari.
Ia menegaskan MTM akan terus membuka dugaan penyimpangan proyek infrastruktur di Kota Bandar Lampung hingga ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak berwenang.
“Pepatah bilang, utang politik dibayar proyek. Ini memang bukan rahasia lagi. Tapi kalau dibiarkan, dampaknya merugikan masyarakat luas,” pungkasnya. (Red)








