Pemusnahan Barang Bukti Inkracht, Kejari Way Kanan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Way Kanan – Kejaksaan Negeri Way Kanan menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus wujud transparansi kepada masyarakat.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Way Kanan, Rifqi Leksono.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan serta dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Way Kanan, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait, di antaranya Pengadilan Negeri Way Kanan, Polres Way Kanan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Way Kanan, Dinas Kesehatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta organisasi masyarakat Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kabupaten Way Kanan.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Way Kanan menegaskan komitmennya dalam menuntaskan penanganan perkara pidana secara profesional, akuntabel, dan transparan, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa setiap barang bukti perkara yang telah diputus pengadilan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Med)

Pos terkait