MTM Bongkar Dugaan Pelanggaran Proyek Puskesmas Kopri

BANDAR LAMPUNG – Proyek pembangunan Puskesmas Kopri Raya yang dibiayai APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 kembali menuai sorotan tajam.

Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung menilai proyek bernilai lebih dari Rp3,4 miliar tersebut sarat dugaan pelanggaran teknis dan dinilai jauh dari standar profesionalisme konstruksi.

Hasil survei dan investigasi MTM terhadap realisasi pekerjaan infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Dari sejumlah sampel proyek yang diteliti sepanjang 2025, MTM memperkirakan sekitar 80 persen pekerjaan berpotensi gagal mutu, khususnya pada bidang Cipta Karya, Sumber Daya Air, dan Bina Marga.

Ketua Umum MTM Lampung, Ashari Hermansyah, mengatakan temuan tersebut bukan hasil penilaian sepihak.

Menurutnya, hasil investigasi telah disampaikan ke instansi terkait dan dipublikasikan melalui media massa sejak beberapa bulan lalu.

“Ini bukan temuan baru. Kami sudah menyampaikan hasil survei dan investigasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk melalui media. Kali ini kami lanjutkan publikasi hasil investigasi lanjutan, part ke-12,” kata Ashari, Jumat (30/01/26).

Investigasi lanjutan tersebut difokuskan pada proyek Pembangunan Puskesmas Kopri Raya yang berlokasi di Jalan Tanjung, Pulau Pisang, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. Proyek ini memiliki nilai kontrak lebih dari Rp3,4 miliar dengan sumber dana APBD 2025.

Berdasarkan data MTM, pekerjaan pembangunan puskesmas tersebut dilaksanakan oleh CV Dk Km K***uksi (DKK) yang beralamat di Jalan Diponegoro, Kelurahan Gotong Royong, Kota Bandar Lampung.

Ashari memaparkan, dugaan pelanggaran paling mencolok ditemukan pada pekerjaan struktur bangunan. Ia menyebut hampir seluruh elemen struktur utama diduga tidak sesuai spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam dokumen perencanaan.

“Pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Kopri Raya ini kami nilai penuh dengan dugaan kecurangan. Terutama pada pekerjaan struktur seperti pondasi, foot plat, sloof, kolom, balok, hingga plat lantai,” ujarnya.

Dalam temuan MTM, pekerjaan pasangan pondasi diduga tidak diawali dengan pemasangan lantai kerja setebal minimal lima sentimeter, yang berpotensi mengarah pada pengurangan volume pekerjaan.

Pada pekerjaan tulangan foot plat tipe F1, MTM menemukan penggunaan besi banci berdiameter sekitar 14,04 milimeter, padahal spesifikasi mensyaratkan besi berstandar SNI D16 milimeter. Sementara pada foot plat tipe F2, tulangan yang digunakan diduga hanya besi polos berdiameter sekitar 10,99 milimeter, bukan besi ulir D12 milimeter sebagaimana ketentuan teknis.

Temuan serupa juga terjadi pada pekerjaan sloof. MTM mencatat penggunaan besi banci dengan berbagai ukuran—mulai dari 8,54 milimeter hingga 11,35 milimeter—yang tidak sesuai dengan spesifikasi besi tulangan D12 ulir. Pada sengkang sloof, diameter besi yang digunakan diduga hanya sekitar 6,96 milimeter, jauh di bawah standar 8 milimeter polos.

Pada pekerjaan kolom K1 dan K2, MTM kembali menemukan dugaan penggunaan besi banci dengan diameter di bawah spesifikasi. Begitu pula pada pekerjaan sengkang kolom, baik K1 maupun K2, yang dinilai tidak memenuhi ketentuan teknis ukuran dan jenis tulangan.

Dugaan pelanggaran juga ditemukan pada pekerjaan balok lantai dua, plat lantai, kolom praktis, hingga sengkang kolom praktis. Hampir seluruh elemen struktur tersebut diduga menggunakan tulangan besi dengan diameter lebih kecil dari yang dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis.

“Dari hasil pengukuran dan observasi kami di lapangan, hampir semua elemen struktur menggunakan besi banci. Ini bukan lagi kesalahan teknis kecil, tapi sudah mengarah pada dugaan penyimpangan sistematis,” tegas Ashari.

MTM menilai kondisi ini berpotensi membahayakan kualitas bangunan dan keselamatan pengguna fasilitas kesehatan di masa depan. Oleh karena itu, MTM mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung, khususnya Dinas PU dan aparat pengawas internal, untuk segera melakukan audit teknis menyeluruh terhadap proyek tersebut.

“Kesimpulan kami jelas, pekerjaan pembangunan Puskesmas Kopri Raya ini mengandung banyak unsur dugaan penyimpangan. Negara tidak boleh abai, karena ini menyangkut uang publik dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (Red)

Pos terkait