Apri Terlapor Cek Kosong Bank Mandiri, Penuhi Panggilan Polsek TKB

Bandar Lampung — Dugaan penggunaan cek giro kosong kembali menyeret nama tokoh organisasi di Lampung ke ranah hukum. Terlapor berinisial Aa alias Ahmad Apriliadi Passa akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polsek Tanjung Karang Barat pada Minggu malam, pukul 20.00 WIB (22/02/2026), terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan jaminan cek giro Bank Mandiri yang tidak dapat dicairkan.

Apriliadi, yang diketahui menjabat sebagai ketua di beberapa organisasi di Lampung, datang ke Mapolsek Tanjung Karang Barat untuk memberikan klarifikasi atas laporan seorang pengusaha bernama Hengki. Pemeriksaan oleh penyidik berlangsung sekitar tiga jam.

Usai menjalani pemeriksaan, Apri menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media dan mengklaim akan menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya akan menyelesaikan masalah ini dalam waktu dekat, kemungkinan dalam minggu ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Hengki melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan setelah cek giro yang diterimanya tidak dapat dicairkan. Cek tersebut diberikan oleh terlapor sebagai jaminan utang atas pinjaman dana yang diberikan korban.

Kuasa hukum korban, Maswantobi, menjelaskan bahwa perkara bermula dari permohonan bantuan modal yang diajukan Aa kepada kliennya. Dana tersebut disebut dibutuhkan untuk operasional perusahaan, termasuk pembayaran gaji karyawan, dengan janji pengembalian setelah proyek dicairkan.

“Ini bukan kerja sama bisnis, melainkan permohonan bantuan modal. Klien kami menyerahkan dana Rp100 juta dengan kesepakatan bagi hasil, bukan bunga,” kata Maswantobi, Jumat (13/2/2026).

Dalam kesepakatan, pengembalian dana dijanjikan paling lambat 31 Desember 2025. Namun hingga tenggat waktu tersebut, dana pokok maupun keuntungan tidak dikembalikan. Terlapor kemudian kembali berjanji akan melunasi pada 2 Februari 2026, tetapi kembali tidak terealisasi.

Sebagai jaminan, Aa menyerahkan cek giro atas nama PT Gemilang Mulia Sarana. Namun saat hendak dicairkan pada 12 Februari 2026, pihak bank menyatakan saldo rekening tidak mencukupi, sehingga cek tersebut ditolak. Akibatnya, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp128 juta sesuai nominal yang tertera dalam cek.

Maswantobi menilai perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP, karena terdapat rangkaian pernyataan yang diduga tidak sesuai fakta dan menimbulkan kerugian nyata bagi kliennya.

“Ini sangat jelas dugaan modus penipuan menggunakan cek kosong. Kami berharap aparat penegak hukum memproses laporan ini secara profesional dan objektif,” tegasnya.

Pihak pelapor berharap, apabila alat bukti dinilai cukup dan tidak terdapat itikad baik dari terlapor, perkara ini dapat segera ditingkatkan ke tahap berikutnya demi kepastian hukum serta mencegah terulangnya kasus serupa di Bandar Lampung. (Red)

Pos terkait