Polres Way Kanan Tangkap Dua Pria, Sita 201,88 Gram Sabu Senilai Rp201 Juta

WAY KANAN – Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk dua pria yang diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu, Jumat (06/03/26). Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 201,88 gram dengan nilai ekonomis sekitar Rp201 juta.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K menjelaskan, dua pria yang diamankan yakni RM (32), warga Bumi Agung Kecamatan Lempuing yang diduga sebagai pengedar, serta AWA (22), warga Kampung Karang Umpu Kecamatan Umpu Semenguk yang diduga sebagai pengguna.

“Dalam kasus ini, RM berhasil diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika di wilayah Bumi Agung. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana narkotika,” ujar AKBP Didik saat ekspose di Mapolres Way Kanan.

Kapolres menjelaskan, penangkapan RM bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Kampung Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung, pada Selasa (03/03/2026) sekitar pukul 08.50 WIB.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan RM beserta barang bukti yang disembunyikan di dalam jaket hoodie berwarna hitam yang dikenakannya.

“Petugas menemukan kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 201,88 gram. Selain itu turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone, jaket hoodie, plastik klip, dan plastik berwarna hitam,” jelasnya.

Pada hari yang sama sekitar pukul 04.30 WIB, petugas juga mengamankan tersangka AWA di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk. Saat diamankan, AWA diduga sedang mengkonsumsi sabu dan dari hasil penggeledahan ditemukan seperangkat alat hisap atau bong.

Selanjutnya, AWA dibawa ke Polres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan. Hasil tes urine menggunakan alat tes kit menunjukkan satu garis merah yang mengindikasikan adanya zat Methamphetamine (METH). Sampel urine tersebut kemudian dibungkus dan disegel untuk dilakukan pengujian lanjutan di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Way Kanan.

Apabila terbukti sebagai pengedar, RM dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, AWA yang diduga sebagai penyalahguna narkotika dapat dikenakan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

“Estimasi harga pasar satu gram sabu sekitar satu juta rupiah dengan pemakaian satu gram untuk empat orang. Sehingga barang bukti yang diamankan bernilai sekitar Rp201.880.000 dan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 808 orang dari penyalahgunaan narkotika,” papar Kapolres. (Red)

Pos terkait