Diduga Jadi Gudang Pupuk Subsidi, Kantor Kampung di Tulang Bawang Disorot

Tulang Bawang – Kantor Kepala Kampung Mesir Dwi Jaya, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan pupuk bersubsidi. Kondisi tersebut menjadi sorotan karena pupuk subsidi merupakan barang dalam pengawasan yang pendistribusiannya harus mengikuti aturan ketat.

Sejumlah warga menyebut pupuk bersubsidi selama ini tidak disalurkan melalui kios resmi sebagaimana mestinya, melainkan disimpan di area sekitar kantor kampung.
Awak media mencoba mengonfirmasi Kepala Kampung Mesir Dwi Jaya, Barizi, melalui sambungan WhatsApp pada Jumat (06/03/2026) sekitar pukul 18.20 WIB.

Namun, Barizi mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut dan meminta media menanyakan langsung kepada pemilik pupuk.

“Saya tidak paham masalah itu, silakan tanya langsung kepada pemilik pupuk, Hi. WDR,” ujarnya singkat.

Sementara itu, seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebut saja Cakculai (34), menyebut praktik penyimpanan pupuk subsidi di lingkungan kantor kampung sudah berlangsung cukup lama.

“Pemilik pupuk subsidi itu tidak pernah memiliki kios di kampung ini. Dulu pupuk disimpan di ruang aula tempat rapat warga yang jaraknya sekitar 200 meter dari kantor kampung. Sekarang dipindah ke samping kantor kepala kampung,” kata Cakculai.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, harga pupuk subsidi yang ditebus petani disebut melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Untuk pupuk Urea maupun NPK Ponska kemasan 50 kilogram, petani mengaku harus membayar hingga Rp350 ribu per karung.

Sementara pada tahun 2026, harga pupuk yang ditebus petani disebut berada di kisaran Rp270 ribu per karung dengan syarat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Petani mengambil pupuk di samping kantor kepala kampung,” ujarnya.

Menurut warga, pencatatan maupun distribusi pupuk tersebut juga melibatkan perangkat kampung setempat.

Secara aturan, penyaluran pupuk bersubsidi harus melalui distributor dan kios resmi sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah. Pengelolaan pupuk bersubsidi di antaranya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi serta Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pengawasan distribusi pupuk subsidi.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, sanksi dapat diberikan kepada pihak distributor maupun kios pengecer berupa pencabutan izin usaha hingga pemutusan hubungan kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia.

Selain itu, penggunaan fasilitas kantor desa atau kampung sebagai gudang pupuk tanpa izin resmi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif bagi aparat desa.

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum dan pihak terkait, termasuk PT Pupuk Indonesia, dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan penyimpanan dan distribusi pupuk bersubsidi tersebut.

“Harapan kami ada pemeriksaan dari pihak berwenang supaya distribusi pupuk subsidi bisa lebih jelas dan tidak terjadi kelangkaan,” kata salah seorang warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik pupuk maupun kepala kampung belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dugaan tersebut. Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait apabila ingin memberikan klarifikasi. (Ag)

Pos terkait