MENGGALA – Aliansi Aktivis Muda Nusantara mendesak aparat penegak hukum (APH), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang untuk menelusuri rekam jejak jabatan Wakil Direktur RSUD Menggala, Abdul Latif.
Desakan tersebut disampaikan dalam pernyataan resmi yang disampaikan Ketua Aliansi Aktivis Muda Nusantara, Adv. Gusto Pratama Jaya Negara.
Menurut Gusto, perhatian publik mengemuka setelah Abdul Latif diketahui pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), hingga kini menjabat sebagai Wakil Direktur RSUD Menggala.
Aliansi menilai perpindahan jabatan tersebut memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian kompetensi, rekam jejak tata kelola, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran pada instansi yang pernah dipimpinnya.
“Kami meminta seluruh proses mutasi dan penempatan jabatan dilakukan secara transparan serta berdasarkan kompetensi dan integritas. Publik berhak mengetahui rekam jejak pejabat yang menduduki jabatan strategis,” ujar Gusto.
Selain itu, Aliansi Aktivis Muda Nusantara juga meminta keterbukaan terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum saat Abdul Latif masih menjabat di instansi tersebut.
Mereka mempertanyakan apakah terdapat temuan audit, seperti kelebihan pembayaran, ketidaksesuaian volume pekerjaan, atau potensi kerugian negara, serta bagaimana status tindak lanjut atas temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Aliansi juga mendesak Kejaksaan dan Kepolisian melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) apabila terdapat dasar hukum yang memadai terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau potensi tindak pidana korupsi selama Abdul Latif menjabat di Dinas PU maupun Dinas Damkar.
Selain itu, Bupati Tulang Bawang dan Inspektorat Daerah diminta melakukan evaluasi terhadap proses penempatan Abdul Latif sebagai Wakil Direktur RSUD Menggala guna memastikan jabatan tersebut diisi sesuai kompetensi, integritas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aliansi menegaskan bahwa desakan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Hingga berita ini diterbitkan, Abdul Latif, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Inspektorat Daerah, maupun pihak RSUD Menggala belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan Aliansi Aktivis Muda Nusantara.








