LAMPUNG UTARA – Ketua Laskar Lampung Indonesia (LLI), Adi Candra, mendesak Bupati dan Ketua DPRD Lampung Utara untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Inspektorat setempat yang dinilai tidak optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Adi menilai, pengawasan terhadap pengelolaan anggaran, baik di tingkat dinas maupun desa, diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, ia menyebut adanya indikasi pembiaran dalam pengawasan dana desa di wilayah tersebut.
“Kami mendesak Bupati dan Ketua DPRD Lampung Utara untuk mengevaluasi kinerja Inspektorat. Kami menduga pengawasan terhadap anggaran, khususnya dana desa, tidak berjalan maksimal dan terkesan ada pembiaran,” tegas Adi.
Ia mengungkapkan, berdasarkan penelusuran menggunakan metode Open Source Intelligence (OSINT), ditemukan fakta bahwa hampir seluruh desa di Lampung Utara diduga melebihi batas ketentuan penggunaan dana operasional desa.
Menurutnya, aturan telah jelas mengatur bahwa dana operasional pemerintah desa maksimal hanya sebesar 3 persen dari total pagu anggaran dana desa. Namun, fakta di lapangan disebut menunjukkan adanya pelanggaran yang cukup masif.
“Dari hasil penelusuran kami, hampir 100 persen desa diduga melebihi ketentuan. Bahkan terkesan ada indikasi ‘bermain mata’ dan pemeriksaan hanya sebatas formalitas,” ujarnya.
Adi juga menyoroti pernyataan pihak Inspektorat yang menyebut penggunaan dana desa di Desa Curup Guruh Kagungan telah sesuai aturan. Ia mempertanyakan dasar penilaian tersebut.
“Apakah Inspektorat tidak memahami aturan batas maksimal 3 persen untuk dana operasional desa? Masyarakat awam saja bisa mengecek aturan itu dengan mudah,” katanya.
Lebih lanjut, Adi menyatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan tersebut.
“Iya, kami sudah menyampaikan langsung laporan ke KPK di Gedung Merah Putih. Dugaan ini bukan hanya satu desa, tetapi hampir seluruh desa di Lampung Utara. Alhamdulillah, laporan kami mendapat respons dan akan segera diverifikasi,” tegasnya.
Adi berharap laporan tersebut mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna mencegah potensi kerugian negara serta memperbaiki tata kelola keuangan desa di Lampung Utara.
(Red)








