Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Serahkan LKPD TA 2025, BPK Optimistis Pemprov Lampung Kembali Pertahankan Opini WTP ke-12 Kali dan Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah

BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung di Ruang Pahawang, BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Bandarlampung, Senin (30/3/2026).

Penyerahan LKPD ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi bentuk komitmen Pemprov Lampung dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi BPK RI Perwakilan Lampung atas sinergi yang telah terjalin selama ini.

Ia menegaskan bahwa penyampaian laporan keuangan bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.

“Laporan keuangan ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat. Ini adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara jelas dan transparan,” ujarnya.

Gubernur Mirza menjelaskan bahwa penyusunan LKPD 2025 telah melalui proses review oleh Inspektorat dan disusun dengan tingkat ketelitian tinggi.

Menurutnya, kualitas laporan tidak hanya ditentukan oleh kerapian angka, tetapi juga oleh integritas dalam setiap proses penyusunannya.

“Yang paling penting adalah integritas. Jika prosesnya benar, maka hasilnya insyaallah dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Gubernur Mirza juga menyatakan kesiapan Pemprov Lampung dalam menghadapi proses audit yang akan dilakukan oleh BPK.

Ia berharap proses pemeriksaan dapat berjalan lancar, transparan, dan tepat waktu, serta memberikan masukan konstruktif bagi perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan.

“Bagi kami, BPK bukan hanya memeriksa, tetapi juga memberikan koreksi dan masukan agar tata kelola pemerintahan semakin baik,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nugroho Heru Wibowo menyampaikan bahwa penyampaian LKPD oleh Pemprov Lampung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahkan dilakukan lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan, yakni 31 Maret 2026.

“Hari ini tanggal 30 Maret, artinya Pemerintah Provinsi Lampung lebih cepat satu hari dalam menyampaikan LKPD. Bahkan, dapat kami sampaikan bahwa Pemprov Lampung menjadi pemerintah daerah pertama yang menyerahkan LKPD Tahun 2025,” ungkapnya.

Ia menambahkan penyampaian laporan keuangan tepat waktu mencerminkan komitmen kuat kepala daerah beserta jajaran dalam memenuhi kewajiban pengelolaan keuangan negara.

Sebagai tindak lanjut, BPK akan segera melaksanakan pemeriksaan terinci terhadap LKPD tersebut.

Pemeriksaan dijadwalkan dimulai pada awal April, dengan entry meeting secara serentak pada 2 April di Jakarta.

Nugroho juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan hingga tahun 2024, Pemprov Lampung telah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 11 kali berturut-turut dan capaian tersebut diharapkan dapat terus dipertahankan.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan masih perlu ditingkatkan.

Hingga Desember 2025, tingkat penyelesaian tindak lanjut mencapai 79,84 persen, sedikit di bawah target minimal BPK sebesar 80 persen.

“Kami mendorong agar percepatan tindak lanjut terus dilakukan, tidak hanya secara administratif, tetapi juga menyentuh akar permasalahan,” tegasnya.

Nugroho juga mengharapkan dukungan penuh dari seluruh jajaran Pemprov Lampung dalam proses pemeriksaan, khususnya dalam penyediaan data dan dokumen secara lengkap, keterbukaan informasi, serta komunikasi yang konstruktif.

Dengan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah, BPK optimistis Pemprov Lampung dapat kembali mempertahankan opini WTP ke-12 kali serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.

Pos terkait