Bandar Lampung — Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bergerak cepat mengusut dugaan jaringan mafia tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. Terbaru, aparat menyegel Toko Mas JSR di Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal, Kamis (02/04/2026).
Penyegelan dilakukan setelah toko tersebut diduga kuat menjadi salah satu titik penampungan emas hasil aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) dari wilayah Way Kanan.
Dalam penggeledahan itu, petugas memasang garis polisi di lokasi serta mengamankan sejumlah dokumen penting. Beberapa orang yang berada di tempat kejadian juga turut dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, membenarkan tindakan tersebut. Ia menyatakan penyidik masih mendalami kasus guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman dalam kasus ini. Mengenai detail hasil penggeledahan dan pengembangan lebih lanjut akan disampaikan secara resmi dalam waktu dekat,” ujarnya.
Langkah tegas aparat ini mendapat respons dari tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie. Ia mengapresiasi tindakan kepolisian, namun meminta agar pengusutan tidak berhenti pada pelaku lapangan saja.
“Saya apresiasi langkah Polda, tapi jangan berhenti di pelaku lapangan saja. Harus ditelusuri sampai ke aktor intelektualnya, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum pejabat di tingkat desa hingga kecamatan,” tegasnya.
Ia juga menduga adanya praktik setoran atau upeti yang membuat aktivitas tambang ilegal tersebut dapat berlangsung dalam waktu lama, meski berdampak pada kerusakan lingkungan.
Kasus ini dinilai menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan tambang ilegal yang lebih luas di Lampung. Polda Lampung diharapkan mampu mengungkap seluruh mata rantai, mulai dari pelaku tambang hingga pihak yang diduga menjadi penadah dan pelindung aktivitas tersebut. (Red)








