Bandarlampung — Akses terhadap keadilan hukum kembali diperluas. Sahabat Komite Pegiat Anti Korupsi (KPK) bersama Firma Hukum G.R & Partners membuka layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat, Sabtu (04/04/2026).
Program ini menjadi jawaban atas masih terbatasnya akses masyarakat, khususnya kalangan kurang mampu, terhadap layanan hukum profesional.
Kegiatan ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk berkonsultasi langsung dengan tim hukum terkait berbagai persoalan, mulai dari hukum pidana, perdata, sengketa tanah, hingga kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ketua Sahabat KPK, Novan, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen dalam mendorong penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
“Siapapun berhak mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum tanpa memandang latar belakang. Negara kita adalah negara hukum, dan itu harus dirasakan semua lapisan masyarakat,” ujarnya.
Novan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan ini sebagai langkah awal memahami persoalan hukum yang dihadapi.
Sementara itu, pimpinan Firma Hukum G.R & Partners, Gusto Pratama Jaya Negara, S.H., CLA, mengapresiasi kolaborasi tersebut. Ia menilai kegiatan ini memiliki dampak nyata meskipun dilakukan secara sederhana.
“Kami sangat mengapresiasi kolaborasi ini. Apa yang dilakukan mungkin sederhana, tetapi sangat berarti bagi masyarakat yang ingin memahami hukum,” katanya.
Gusto menegaskan bahwa prinsip equality before the law telah dijamin dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945, sehingga setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa diskriminasi.
Ia juga menyatakan kesiapan pihaknya untuk terus berkolaborasi dalam kegiatan serupa ke depan, termasuk memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam membangun kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat akses terhadap keadilan di Indonesia. (Red)








