Ijazah Ditahan, SMP Putra Jaya Diduga Lakukan Pungli

Tulang Bawang – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok biaya administrasi mencuat di SMP Putra Jaya, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang. Pihak sekolah disebut menahan ijazah sejumlah siswa dengan alasan tunggakan biaya.

Penahanan ijazah oleh satuan pendidikan diketahui dilarang berdasarkan regulasi Kementerian Pendidikan, termasuk Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 serta Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024.
Namun, sejumlah wali murid mengaku tetap diminta membayar uang untuk mengambil ijazah. Besaran biaya yang diminta disebut mencapai Rp1.250.000 per siswa.

Salah satu wali murid menyebut ijazah anaknya yang lulus pada 2024 belum diberikan karena belum melunasi biaya tersebut.

“Ijazah anak kami masih ditahan karena belum bisa bayar,” ujarnya.

Kasus serupa juga dialami siswa lain. Meski telah mencicil sebagian pembayaran, ijazah disebut belum juga diserahkan pihak sekolah.

Menindaklanjuti hal itu, Ketua LIPPAN Zoni Santoni melakukan konfirmasi ke kediaman kepala sekolah. Namun, yang bersangkutan tidak memberikan keterangan. Tanggapan justru disampaikan oleh istrinya yang tidak memiliki jabatan resmi di sekolah.

Kondisi ini memicu sorotan berbagai pihak. Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang didesak segera turun tangan dan memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.

Selain dugaan pungli, penahanan ijazah juga dinilai berpotensi sebagai bentuk maladministrasi karena menyimpang dari prosedur pelayanan publik, terlebih sekolah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pengamat pendidikan menilai, jika terbukti melanggar, sanksi administratif hingga penghentian bantuan dana dapat diberlakukan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang terkait tindak lanjut kasus tersebut. (Team Ag)

Pos terkait