Ahli di Sidang Sengketa Tanah Gotong Royong: Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum

Bandar Lampung – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait sengketa tanah di Kelurahan Gotong Royong, Bandar Lampung, memunculkan fakta baru.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Karang, Senin (12/5), saksi ahli menyebut sertifikat tanah dapat dibatalkan apabila terbukti mengandung cacat hukum dalam proses penerbitannya.

Pernyataan itu disampaikan saksi ahli dari pihak tergugat, Dita Febrianto, saat memberikan keterangan dalam perkara Nomor 240/Pdt.G/2025/PN Tjk antara Riva Yanuar sebagai penggugat dan Puspita selaku tergugat.

Dalam gugatannya, Riva Yanuar mengklaim memiliki dasar penguasaan atas tanah sengketa melalui Akta Jual Beli (AJB) tahun 1930 dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) tertanggal 29 Maret 2017.
Objek sengketa berada di wilayah Kelurahan Gotong Royong, Bandar Lampung.

Di hadapan majelis hakim, Dita menjelaskan hak atas tanah yang berasal dari masa sebelum kemerdekaan tetap diakui negara, namun wajib melalui proses konversi hak sesuai aturan agraria nasional.

“Tanah sebelum Indonesia merdeka tetap diakui, tetapi harus dilakukan konversi hak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dita dalam persidangan.

Ia merujuk pada Surat Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 2 Tahun 1962 serta Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1990 terkait pengakuan dan konversi hak atas tanah lama.

Namun, poin yang menjadi perhatian dalam sidang ialah penjelasan ahli mengenai kemungkinan pembatalan sertifikat apabila ditemukan cacat administrasi maupun pelanggaran prosedur hukum saat penerbitannya.

Menurut Dita, sertifikat pada prinsipnya dianggap sah sebelum ada putusan atau keputusan yang mencabut legalitasnya. Meski demikian, legalitas tersebut tetap dapat diuji melalui mekanisme hukum.

“Kalau ada cacat hukum dalam penerbitannya, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan pembatalan sertifikat melalui pengadilan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, keputusan tata usaha negara, termasuk sertifikat, dapat dibatalkan melalui tiga mekanisme.

“Bisa dicabut oleh pejabat yang menerbitkan, direvisi oleh lembaga di atasnya, atau dibatalkan melalui putusan pengadilan,” katanya.

Keterangan tersebut dinilai memperkuat argumentasi penggugat yang mempersoalkan legalitas dokumen kepemilikan atas objek tanah sengketa.

Selain itu, ahli juga menyinggung aspek hukum hibah. Menurutnya, hibah merupakan perjanjian sepihak sehingga penerima hibah memiliki kewenangan atas objek yang dihibahkan sepanjang prosesnya memenuhi syarat hukum, termasuk menghadirkan minimal dua orang saksi.

Sidang perkara sengketa tanah itu akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan serta pendalaman alat bukti dari masing-masing pihak.(*)

Pos terkait